News
Minggu, 12 Juli 2015 - 18:30 WIB

PILKADA SERENTAK 2015 : Demi PPP-Golkar, KPU Diminta Ubah Syarat Pencalonan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kotak suara (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada serentak 2015 semakin dekat. Namun partai-partai berkonflik masih menghadapi kendala.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak segera mengubah peraturan No. 9/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati guna mengakomodasi partai berkonflik agar bisa ikut Pilkada.

Advertisement

Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan kepesertaan partai berkonflik, seperti Partai Golkar dan PPP, harus diakomodasi dengan mengubah pasal dalam Peraturan KPU tersebut.

“Pasal yang harus adalah yang menyangkut tentang penggunaan SK Menteri Hukum dan HAM sebagai legalitas kepesertaan parpol dalam pilkada serentak yang digelar di 269 daerah,” katanya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Minggu (12/7/2015).

Menurutnya, pengubahan pasal itu harus segera dilakukan menyusul tenggat waktu pendaftaran calon kepala daerah semakin dekat, 26-28 Juli 2015. “Waktunya sudah mepet. Jadi harus segera diubah,” katanya.

Advertisement

Pengubahan pasal dalam peraturan KPU tersebut, paparnya, harus dilakukan setelah dua kubu Partai Golkar, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, menandatangani islah terbatas untuk pilkada di kediaman Wapres Jusuf Kalla, Sabtu (11/7/2015).

Seperti diketahui, kesepakatan tersebut terdiri dari empat poin antara lain tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan wali kota secara bersama; tim akan melakukan survei jika calon terdiri dari dua atau lebih; serta dua kubu pengurus Golkar mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama.

Sementara itu, konflik PPP yang melibatkan kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy belum menyatakan islah meski pendaftaran calon kepala daerah sudah mendekati tenggat. Kedua kubu masih berseteru lantaran Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memutuskan untuk menerima gugatan Menkumham Yasonna Laoly atas SK kepengurusan kubu Romy.

Advertisement

Kendati demikian, kubu Romy yang memegang SK kepengurusan akan mengeglar rapimnas untuk menyosialisasikan putusan PT TUN itu. “Kami akan gelar rapimnas besok, Senin 13 Juli 2015,” kata Arsul Sani, Wakil Sekretaris Jenderal PPP yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPR.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif