News
Selasa, 11 Agustus 2015 - 11:15 WIB

PILKADA SERENTAK 2015 : Begini Kala Kapolri Uji Pengetahuan Anak Buah tentang UU Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Pilkada serentak 2015 juga turut dipersiapkan oleh Polri, khususnya terkait pengamanan.

Solopos.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menguji pengetahuan anak buahnya soal undang-undang pilkada di sela-sela memberi pembekalan tentang pengamanan pilkada serentak 2015

Advertisement

“Tugas Polri dalam pilkada salah satunya penegakan hukum. Tapi khusus pidana pilkada itu ada pasalnya. Saya khawatir [saudara] tidak baca UU, saya mau tes saja,” kata Kapolri saat pembekalan kepala satuan wilayah (kasatwil) pengamanan pilkada serentak 2015 di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Untuk diketahui, apel kasatwil 2015 ini dilakukan untuk mempersiapkan pengamanan pilkada serentak yang dijadwalkan pada 9 Desember mendatang. Acara dihadiri oleh perwakilan kapolda, kapolres, seluruh pejabat utama Mabes Polri, dan komisioner Kompolnas.

Kapolri pun meminta Kapolres Manggarai Barat untuk berdiri. Mendengar perintah Kapolri, segera Kapolres Mabar itu berdiri di antara para hadirin. Saat Kapolri bertanya sudahkah membaca UU Pilkada, kapolres itu sigap menjawab sudah.

Advertisement

Badrodin melanjutkan pertanyaan berikutnya, “kalau umumkan hasil quick count pada hari yang sama pidana bukan?” tanya Badrodin.

Kapolres Mabar itu tak bereaksi seperti menjawab pertanyaan awal. Dia hanya diam terpaku tidak mampu menjawab pertanyaan yang disodorkan atasannya tersebut.

Kapolri melanjutkan dengan pertanyaan lain, apakah money politics dapat dipidanakan? Para peserta serentak menjawab bisa dipidanakan.

Advertisement

“Siapa yang katakan bisa angkat tangan?” tanya Badrodin. Tak ada satu pun peserta yang mengangkat tangan.

Melihat tak ada yang mengacungkan tangan, Badrodin menuding anak buahnya belum membaca undang-undang pilkada. “Jadi bagaimana mau menegakkan hukum kalau tidak tahu deliknya,” kata dia.

Kapolri meminta kepada para kepala kesatuan wilayah baik kapolda maupun kapolres untuk membaca undang-undang pilkada. Pasalnya, kata Badrodin, hukum acara pidana dalam KUHAP berbeda dengan hukum acara tindak pidana pilkada.

“Saya minta saudara benar-benar baca!” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif