News
Selasa, 25 Agustus 2015 - 16:15 WIB

PILKADA SERENTAK 2015 : Bawaslu Terima Lebih dari 10 Aduan Sengketa Penetapan Paslon

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada serentak 2015 kini marak dengan aduan soal sengketa penetapan pasangan calon peserta pilkada.

Solopos.com, JAKARTA – Jelang Pilkada serentak 2015, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat memberikan prioritas bagi pengawas pemilu di daerah yang memiliki aduan sengketa pasangan bakal calon.

Advertisement

“Kami sepakat bahwa terhadap daerah yang ada sengketa itu supaya panwas benar-benar memberi prioritas,” kata Ketua Bawaslu Muhammad di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Bawaslu juga membentuk tim dan membagi wilayah terkait pemeriksaan sengketa. Untuk daerah dengan kasus yang tidak rumit, Bawaslu hanya akan melakukan supervisi melalui telepon.

Advertisement

Bawaslu juga membentuk tim dan membagi wilayah terkait pemeriksaan sengketa. Untuk daerah dengan kasus yang tidak rumit, Bawaslu hanya akan melakukan supervisi melalui telepon.

Namun, untuk daerah yang sifat aduannya serius, Bawaslu akan mengirimkan tim ke lokasi.

Bawaslu juga telah melakukan konsolidasi laporan dan dalam proses tersebut pihaknya telah menemukan banyak aduan sengketa.

Advertisement

Kebanyakan gugatan yang diajukan terkait dengan pendiskualifikasian penetapan calon oleh KPU pada penetapan Senin (24/8/2015).

Berdasarkan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan paling lama 12 hari sejak diterimanya laporan atau temuan.

Pasangan calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan gugatan ke Panwaslu dengan membawa surat keterangan tidak lolos dari KPU daerah setempat.

Advertisement

Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten-Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat.

Seandainya pasangan bakal calon kalah dalam proses sengketa panwas, pasangan bakal calon masih bisa megajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2015.

“Walaupun waktunya 12 hari, kami harapkan tidak sampai 12 hari bisa lebih efektif,” tukas Muhammad.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif