Harianjogja.com, JOGJA- Menurut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pemilihan kepala daerah lewat DPRD bisa memunculkan masalah.
Menurutnya, dengan disahkannya RUU Pilkada lewat paripurna, maka harus dilaksanakan. Perkara ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi menurutnya itu menjadi bagian dari hak mereka yang keberatan terhadap pengesahan RUU itu.
Baginya, demokratis atau tidaknya pilkada lewat DPRD itu hanya perbedaan cara pandang.
Ia berpandangan partai seharusnya dapat menjaring aspirasi keinginan dari masyarakat mengenai siapa yang layak jadi kepala daerah. Ini untuk menepis adanya kekhwatiran kepada daerah menjadi lebih tunduk pada Dewan ketimbang masyarakat.
“Kalau tidak ada seperti itu ya nanti akan ada masalah. Mestinya aspirasi masyarakat harus ditanya,” katanya di Komplek Kepatihan, Jumat (26/9/2014).
Selebihnya, Sultan mengaku tak bisa menilai jika Pilkada langsung lebih menyuburkan money politic ataupun Pilkada lewat DPRD menjadikan bupati tak independen. “Wong aku [dipilih] lewat penatapan kok kon nanggepi,” ujarnya.