News
Jumat, 7 Oktober 2016 - 22:00 WIB

PILKADA JAKARTA : PPP Kubu Djan Faridz Dukung Ahok, Kubu Romy: Itu Ilegal!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Djan Faridz (Ist/dpd.go.id )

Menjelang Pilkada Jakarta, PPP berpotensi pecah lagi dengan dukungan kubu Djan Faridz ke Ahok.

Solopos.com, JAKARTA — Dukungan suara ke pasangan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) mulai bertambah. Pasalnya, PPP yang berada dibawah naungan Djan Faridz menyatakan dukungannya ke pasangan Ahok-Djarot.

Advertisement

Djan menuturkan langkahnya untuk mendukung Ahok-Djarot telah ditetapkan pada rapat pleno DPP PPP pada 4 Oktober. Keputusan ini juga sesuai Silaturahim Nasional PPP 6 Oktober yang dihadiri semua pengurus wilayah PPP se-Indonesia.

Djan memastikan bahwa sikap DPP ini akan diikuti oleh semua kadernya. “Pasti, setiap keputusan DPP akan diikuti keputusan DPW,” kata Djan Faridz dalam jumpa pers di Kantor DPP PPP, Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016).

Menanggapi hal tersebut, Arsul Sani selaku Sekjen PPP dari kubu Romahurmuziy mengungkapkan bahwa dukungan Djan kepada Ahok-Djarot adalah ilegal. “Untuk Pilkada DKI, tidak ada satupun pemangku kepentingan di PPP baik struktural maupun kultural yang meminta agar DPP maupun DPW PPP DKI mendukung Ahok untuk dicalonkan kembali, dan itu pun disadari oleh orang-orang yang berada di kubu Djan seperti Abraham Lunggana alias Haji Lulung yang selama ini menyuarakan anti Ahok,” ujar Arsul.

Advertisement

Menurutnya. sejauh ini tradisi dan mekanisme internal di PPP dalam mengusung ataupun mendukung calon adalah dengan mendengarkan suara dan aspirasi pemangku kepentingan di PPP, termasuk para alim ulama dan tokoh masyarakat muslim. Arsul pun menuding apa yang dilakukan oleh Djan membuka mata para kader PPP soal siapa sebenarnya yang menghalalkan segala cara dengan meninggalkan aspirasi rakyat.

“Apabila kubu DF [Djan Faridz] mendukung Ahok maka itu merupakan dukungan pribadi dan tidak punya legalitas untuk mengatasnamakan PPP,” tukasnya.

Pasalnya, sesuai dengan Pasal 40A UU Pilkada jo. Pasal 36 PKPU 9/2016 maka hanya pengurus partai yang terdaftar dan memiliki SK Menkumham-lah yang memiliki kewenangan untuk menentukan siapa pasangan calon yang akan diusung dan didukung.

Advertisement

Sementara itu, Djan tak menampik jika dalam dukungannya kepada pasangan Ahok-Djarot terdapat kontrak politik. Dia mengungkapkan sebelum mendukung pasangan petahana itu, dirinya telah lebih dahulu bertemu oleh pihak Ahok-Djarot untuk membahas kontrak politik. Kontrak itu pun akan dideklarasikan secara resmi jika sudah ditandatangani oleh pihak Ahok-Djarot.

“Isi dari kontrak politiknya tunggu nanti setelah ditandatangani. Yang jelas semuanya untuk kepentingan rakyat Jakarta secara umum dan 85% umat Islam yang ada di dalamnya,” ujar Djan.

Djan pun meyakini jika kontrak itu akan disepakati oleh Ahok dan Djarot. Menurutnya sosok Ahok adalah pemimpin yang baik, hal itulah yang dia sampaikan saat meyakinkan para kader PPP yang ada di kubunya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif