News
Senin, 17 April 2017 - 21:30 WIB

PILKADA JAKARTA : PDIP: Banyak Pendukung Ahok-Djarot Belum Dapat Formulir C

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi persiapan bilik untuk pemungutan suara pemilu (JIBI/Solopos/Dok.)

Dua hari menjelang Pilkada Jakarta putaran dua, PDIP menyebut banyak warga di basis Ahok-Djarot belum mendapatkan formulir C.

Solopos.com, JAKARTA — PDIP menyebutkan hingga H-2 pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, masih banyak pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang belum mendapatkan formulir C-6 (undangan memilih). Hal itu terjadi di kantong-kantong pemilih Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot).

Advertisement

“Sampai dengan hari ini [H-2], PPS dan KPPS masih banyak yang belum membagikan undangan memilih [formulir C-6] kepada pemilih yang namanya tercantum dalam DPT, terutama di basis pemilih pasangan calon nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat,” kata Wakil Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDIP, Diarson Lubis, di Jakarta, Senin (17/4/2017).

Menurut Diarson, hal itu menunjukan kinerja penyelenggara pemilihan umum di DKI Jakarta, khususnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tidak melaksanakan tugas dengan baik. Oleh karena itu, pihaknya mendesak KPU DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil tindakan tegas agar seluruh calon pemilih di Jakarta yang tercantum dalam DPT menerima formulir C-6.

Dia berharap para pemilih sudah mendapatkan formulir C-6 paling lambat pada Selasa (18/4/2017) atau H-1 pemungutan suara. Menurut Diarson, pelanggaran yang dilakukan oleh penyelengara pemilu itu sangat merugikan pasangan Ahok-Djarot. Seharusnya undangan memilih itu sudah diberikan paling lambat H-3 atau Minggu (16/4/2017) agar warga memiliki waktu untuk melakukan koreksi.

Advertisement

Selain itu, Diarson juga mengatakan, sebelum pelaksanaan putaran kedua Pilgub DKI Jakarta, masih banyak pelanggaran dan kecurangan yang terjadi. “Pelanggaran itu terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), yang sangat merugikan pasangan Ahok-Djarot,” katanya.

Pelanggaran yang dicatat BBHA Pusat PDIP antara lain kampanye di rumah ibadah (masjid) dengan cara mendiskreditkan pasangan Ahok-Djarot. Lalu, ada pula pemasangan spanduk-spanduk provokatif yang merugikan Ahok-Djarot, di mana ditemukan lebih dari 1.200 spanduk provokatif di seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Pelanggaran lain adalah melakukan kampanye hitam dan fitnah terhadap pasangan calon nomor urut 2. Juga terjadi pengusiran terhadap Djarot di masjid seusai melaksanakan shalat Jumat,” ujarnya.

Advertisement

Diarson juga menyebut terjadi intimidasi dan pemukulan terhadap tim pemenangan dan para pemilih di basis pasangan Ahok-Djarot. Dia juga menuding tim pemenangan pasangan Anies-Sandi melakukan kampanye di masa tenang dengan memfitnah pasangan Ahok-Djarot.

“Tim pemenangan Anies-Sandi juga melakukan praktik politik uang di seluruh wilayah DKI Jakarta [masif], baik berupa uang maupun barang [sembako]. Bahkan, calon gubernur nomor urut 3, Anis Baswedan ikut langsung membagi-bagikan sembako kepada masyrakat (bukti berupa rekaman video dan foto-foto),” tuturnya.

Atas dasar itu, PDIP meminta kepada Bawaslu DKI Jakarta dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Sukses Anies-Sandi serta kelompok masyarakat tertentu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif