News
Rabu, 19 Januari 2011 - 22:52 WIB

Pilkada Grobogan, pasangan SiP daftarkan gugatan ke MK

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Pasangan Sri Sumarni-Pirman (SiP) melalui kuasa hukumnya yang didampingi tim pemenangan SiP, Rabu (19/1), resmi mendaftarkan gugatan atas pelaksanaan dan hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Grobogan 2011 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Gugatan sudah kita daftarkan dan diterima Ria Indriani dari Bagian Pendaftaran Permohonan Gugatan Mahkamah Konstitusi dengan nomor tanda terima pendaftaran, No 185-0/Pan.MK/I/2011,” terang anggota tim pemenangan pasangan SiP, Rahmatullah melalui telepon usai mendaftarkan gugatan, di Jakarta. Rabu (19/1).

Advertisement

Tim Kuasa Hukum penggugat (pasangan SiP) yang mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Grobogan ke MK, tambah Rahmatullah adalah H Sasono SH dan HM Muklas SH MH. “Perihalnya jelas, yakni permohonan keberatan dan pembatalan penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Grobogan 2011 oleh KPU,” papar Rahmatullah.

Sebagaimana diketahui melalui SK Penetapan No 05/Kpts/KPU-Kab-012.329260/2011, menetapkan asangan BAIK diusung Partai Golkar, Gerindra dan PKS sebagai pasangan dengan suara terbanyak memperoleh 296.047 suara (41,35 %), atau unggul 0,92 persen atas pasangan Sri Sumarni-Pirman (SiP) yang diusung PDIP, PPP, PD, PDS dan PKPI yang memperoleh 289.495 suara (40,44 %).

Kemudian pasangan Pangkat Djoko Widodo-Nurwibowo (Janur) yang diusung PKB dan PKPB, meraih 93.601 suara (13,07 %), dan pasangan Bambang Budisatyo-Edy Mulyanto (Budi-Edy) yang diusung Hanura, PDP, PNBKI dan partai non-Dewan, memperoleh 36.741 suara (5,13 %).

Advertisement

Ketua tim pemenangan pasangan SiP, M Yaeni mengungkapkan banyak permasalahan ditemukan saat pelaksanaan Pilkada Grobogan. Misalnya, penggelembungan suara dan mobilisasi PNS.

Terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan Ir Jati Purnomo, Rabu (19/1) mengatakan, KPU akan mengirim utusan ke MK untuk meminta keterangan apakah ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)/gugatan Pilkada Grobogan atau tidak.

“Rencananya besok, Kamis (hari ini), Ketua Divisi Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara Sakta Abaway Sakan dan Ketua Divisi Sosialisasi Afrosin arif yang akan ke MK. Pada intinya KPU siap jika memang ada gugatan Pilkada, karena kami telah menetapkan rekapitulasi perolehan suara sebagaimana perolehan suara di PPS,” tegas Jati.

Advertisement

rif

Advertisement
Kata Kunci : Pilkada Grobogan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif