News
Rabu, 1 Agustus 2012 - 16:15 WIB

PILKADA DKI: Terima Dana Pemerintah, Status Cagub Bisa Dibatalkan

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA—KPU DKI Jakarta menegaskan akan memberikan sanksi pidana kepada enam pasangan cagub-cawagub Pilkada DKI bila terbukti menggunakan dana pemerintah, BUMN atau BUMD sebagai dana kampanye.

Advertisement

KPU DKI kini tengah melakukan audit bersama dengan lembaga auditor terhadap laporan dana kampanye enam pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta yang digunakan dalam putaran pertama lalu.

Khusus untuk kedua pasangan cagub-cawagub yang melaju ke putaran kedua, pencalonannya bahkan bisa dibatalkan bila memiliki kedudukan hukum yang tetap.

“Kalau terbukti melanggar sanksinya bisa berupa pembatalan pencalonan,” tegas Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU DKI Jakarta, Suhartono di Jakarta, Rabu (1/8).

Advertisement

Suhartono menjelaskan, dalam melakukan audit pihaknya memastikan pasangan calon melakukan tindakan yang telah ditetapkan bersama, termasuk penerimaan sumbangan yang harus sesuai dengan aturan main.

“Sesuai aturan, penyumbang individu maksimum 50 juta rupiah, untuk perusahaan maksimum 350 juta rupiah,” kata Suhartono.

Lanjutnya, jika ditemukan pelangggaran batasan maksimum tersebut, dalam tempo 15 hari paling lama mereka harus melaporkan ke KPU DKI, agar tidak terkena sanksi. (ali)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : CAGUB DKI Jakarta KPUD Pilkada
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif