News
Sabtu, 21 Juli 2012 - 09:19 WIB

PILKADA DKI: Panwaslu Periksa Saksi Terkait Dugaan Politik Uang

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Tim sukses pasangan calon gubernur (cagub) – calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta 2012 Fauzi Bowo (Foke) – Nachrowi Ramli (Nara) melaporkan tim pasangan lainnya, Joko Widodo (Jokowi) – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Panwaslu dengan tuduhan melakukan politik uang, Jumat (13/7) silam. Panwaslu DKI Jakarta sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi.

“Tadi sore, Jumat (20/7) saksi-saksi yang diduga menerima uang sudah dihadirkan di Panwaslu DKI. Kami menanyakan apakah benar uang itu untuk saksi pasangan calon Jokowi-Ahok. Mereka ini saksi-saksi untuk Jokowi Ahok sehingga mendapatkan baju kotak, uang Rp 75 ribu dan surat mandat saksi,” ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7/2012).

Advertisement

Saat ini pihak Panwaslu belum melakukan tindak lanjut terkait pemanggilan saksi ini. Rapat untuk memutuskan hasil pemanggilan saksi ini juga belum digelar. “Belum rapat pleno komisioner, tapi kami merasa sudah cukup memanggil saksi saksi dan terlapor. Mungkin Selasa akan kami putuskan,” kata Ramdansyah.

Namun hingga saat ini, hasil pemeriksaan masih belum dapat membuktikan apakah pasangan Jokowi-Ahok terbukti melakukan pelanggaran terkait dugaan politik uang. “Sampai sekarang belum ada keterangan saksi atau bukti-bukti yang dapat memberatkan pihak terlapor,” jelas Ramdansyah.

Sebelumnya, Timses Foke-Nara melaporkan tim Jokowi-Ahok ke Panwaslu dengan tuduhan melakukan money politics. Panwaslu DKI berencana memanggil kedua pihak untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

Advertisement

Saat dikonfirmasi, Komisioner Panwaslu DKI, M Jufri, mengatakan laporan timses Foke-Nara sudah masuk pada Jumat (13/7) malam. Jufri menjelaskan laporan tersebut terkait dengan adanya indikasi politik uang yang dilakukan oleh Tim Jokowi-Ahok. Namun, kata Jufri, laporan yang masuk tidak disertai dengan bukti yang kuat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif