JAKARTA—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta terus mengupayakan agar para korban kebakaran di Jakarta tetap mendapatkan hak suara untuk berpartisipasi dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah menegaskan, pihaknya akan memperhatikan agar korban yang hendak memilih pindah sesuai Pasal 6 SK KPU DKI No.16/2011, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
“Mereka, para korban kebakaran ini adalah warga resmi Jakarta, sehingga suatu hal yang penting bagi mereka untuk tetap menggunakan hak politiknya,” tegas Ramdansyah di Jakarta, Senin (27/8).
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 7 SK KPU DKI korban dapat diberikan hak untuk memilih meski kehilangan kartu pemilih selama ada dalam DPT di lokasi kebakaran.
“Karenanya Panwaslu juga akan meminta kepada KPU DKI Jakarta agar akses untuk memilih terhadap korban kebakaran dimudahkan,” jelasnya.(ali)