News
Minggu, 5 Agustus 2012 - 14:10 WIB

PILKADA DKI: DPT Tambahan Ditetapkan 7 Agustus

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan memberi keputusan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambahan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua pada Selasa (7/8) mendatang. Sebelumnya KPU DKI menunda penetapan DPT tambahan pada Sabtu (4/8).

Menurut Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, penundaan itu dilakukan karena masih harus menunggu daftar pemilih tambahan yang tersisa hingga jadwal tenggat waktu Sabtu pukul 00.00 WIB.

Advertisement

“Kami masih harus menunggu daftar pemilih tambahan yang tersisa. Jadi terpaksa kami harus tunda penetapannya hingga Selasa mendatang agar datanya semakin optimal,” ujar Dahliah di Jakarta, Minggu (5/8).

Penundaan penetapan DPT tambahan ini dilakukan KPU DKI juga untuk mengakomodasi usulan dari tim advokasi pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama. Para tim advokasi meminta agar bisa melakukan validasi serta memeriksa DPT tambahan khusus tersebut sebelum ditetapkan.

Sementara ini, data DPT tambahan khusus yang sudah direkap serta diperiksa oleh KPU DKI mencapai 33.815, dengan rincian Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu 63, Jakarta Pusat 2.056, Jakarta Utara 6.838, Jakarta Timur 5.502, Jakarta Selatan 5.859, Jakarta Barat 13.497.(ali)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dpt Panwaslu Pilkada DKI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif