News
Rabu, 1 Agustus 2012 - 15:21 WIB

PILKADA DKI: Dinilai Ceramah SARA, Rhoma Irama Terancam Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rhoma Irama (kolom-biografi.blogspot.com)

Rhoma Irama (kolom-biografi.blogspot.com)

JAKARTA—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta tidak akan tinggal diam terkait laporan ceramah pedangdut Rhoma Irama yang dinilai bernuansa SARA serta menyudutkan salah satu pasangan cagub-cawagub.

Advertisement

“Kami tengah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi terkait pelaporan isu SARA yang diutarakan Rhoma Irama dalam ceramah agamanya,” ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah di Jakarta, Rabu (1/8).

Menurut Ramdansyah, jika Rhoma Irama yang juga juru kampanye pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) terbukti melakukan penghasutan terkait isu SARA, maka ia akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu UU No.32/2004 Pasal 116 Ayat 1 kampanye di luar jadwal, sanksi Pasal 116 Ayat 2 larangan menghasut menghina seseorang SARA dan Pasal 116 Ayat 3 larangan menggunakan tempat ibadah.

“Pidana dan denda sudah pasti bila memang bukti dan saksi sangat kuat untuk mempidanakannya,” tegas Ramdansyah.

Advertisement

Dalam waktu dekat ini, Panwaslu juga akan memanggil Rhoma Irama untuk dimintai keterangan seputar permasalahan tersebut.

Sebelumnya, pada Minggu (29/7) Rhoma Irama dinilai melakukan penghasutan yang berunsur SARA saat memberikan ceramah di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Ia mengatakan dalam melakukan kampanye di Pilkada DKI Jakarta isu SARA itu dibenarkan. Ia juga mengatakan kepada jamaah yang hadir untuk memilih pemimpin yang beragama Islam.(ali)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Isu Pidana Rhoma Irama Sara
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif