News
Jumat, 29 Desember 2017 - 14:30 WIB

PILKADA 2018 : Kapolri Gandeng KPK Bentuk Satgas Antipolitik Uang

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian. (JIBI/Solopos/Antara-HO)

Pilkada 2018 dilaksanakan serentak di 171 daerah, Polri membentuk satgas antipolitik uang.

Solopos.com, JAKARTA — Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) rawan disusupi politik uang atau money politics. Kepolisian berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana pembentukan satuan tugas (satgas) antipolitik uang.

Advertisement

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) antipolitik uang pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) digulirkan sebagai pengawasan terhadap pilkada serentak yang diagendakan di 2018.

“Supaya memberikan efek jera kepada masyarakat dan calon kepala daerah yang akan melakukan politik uang,” kata Kapolri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Tito Karnavian beralasan satgas antipolitik uang perlu dibentuk lantaran masih banyak terjadi kasus politik uang yang melibatkan calon kepala daerah dan calon anggota legislatif karena biaya politik yang tinggi.

Advertisement

Kapolri mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan KPK yang menyambut baik rencana pembentukan satgas anti politik uang itu.

Tito menyatakan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Doni Sukmanto akan bekerja sama dengan KPK guna mengawasi pilkada dari potensi praktik politik uang.

Terkait penanganan perkara politik uang, menurut Kapolri, pihak Polri akan menangani kasus yang tidak dapat diselidiki KPK seperti pejabat negara golongan eselon dua ke bawah.

Advertisement

“Kalau [tersangka] yang kami tangkap bisa ditangani KPK akan kami serahkan [ke KPK],” ujar mantan kapolda Metro Jaya itu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2018 pada 27 Juni 2018. Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi dalam perhelatan akbar pesta demokrasi tersebut dengan rincian 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif