News
Rabu, 11 Juli 2018 - 15:40 WIB

Pilih 2 Hakim Karier, DPR Kritik Kualitas Calon Hakim Agung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com,&nbsp;JAKARTA</strong> — Secara aklamasi Komisi III DPR akhirnya memilih dua hakim karier menjadi hakim agung hasil uji kelayakan dan kepatutan untuk mengisi kebutuhan hakim di <a href="http://news.solopos.com/read/20180419/496/911514/artijo-alkostar-perberat-hukuman-2-terdakwa-korupsi-e-ktp-jadi-15-tahun" target="_blank">Mahkamah Agung</a> (MA).</p><p>Sepuluh fraksi di Komisi III DPR menyetujui dua hakim tersebut sebagai Hakim Agung dengan segala plus minusnya. Kedua hakim terpilih itu adalah Abdul Manaf untuk kamar peradilan agama dan Pri Pambudi untuk kamar peradilan perdata.</p><p>Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa yang memimpin rapat pengambilan keputusan tersebut menilai, secara normatif kedua calon hakim memenuhi syarat. Namun, masih banyak catatan yang harus diperbaiki untuk kedua calon hakim tersebut, ujarnya, Rabu (11/7/2018).<br /> <br />Menurutnya, peradilan perdata dalam kasus-kasus tanah masih memberi kesan mereka bermain dengan para pemilik modal. Akhirnya, kebutuhan hakim di Mahakamah Agung kami penuhi walau dengan berdebat panjang.</p><p>&ldquo;Kami memutuskan dengan aklamasi. Dan sebagai catatan bagi dua hakim ini agar bisa memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam peradilan," ungkap politikus Partai Gerindra itu.<br /> <br />Saat ini, jelas Desmon, kebutuhan hakim agung tambahan di MA mencapai delapan orang. Ke depan berapa pun kebutuhan hakim agung, KY harus menyeleksinya kembali. "Kami sudah beberapa kali menolak pilihan KY. Parameternya juga harus dilihat kembali. Dan kecenderungan KY hari ini memilih calon hakim itu hanya normatif saja," ujar Desmon.</p><p>Sementara di sisi lain, Komisi III, ujarnya, melihat MA belum tepat sebagai tempat mencari keadilan. Dalam kasus-kasus tertentu, rakyat kecil masih banyak dirugikan dalam mengakses keadilan.</p><p>&ldquo;Ini jadi catatan kritis bagi calon hakim agung. Komisi III juga kesulitan memilih calon hakim agung yang punya kualitas dan kapasitas. Selama ini para calon hakim agung yang mendaftar memang kualitasnya rendah," kata Desmon.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif