News
Kamis, 29 Agustus 2013 - 14:14 WIB

PILGUB JATIM : KPU Jatim Dituding Tidak Profesional

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPU Jatim. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Pemenangan Pasangan Bambang DH dan Said Abdullah mengajukan protes ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur yang dinilai tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) 2013. Buruknya penyelenggaraan Pilgub Jatim 2013 semakin transparan menjelang pemungutan suara, Kamis (29/8/2013) ini.

Protes Tim Bambang DH-Said Abdullah ini menambah panjang catatan cela KPU Jatim yang sempat dikenai sanksi etik penyelenggara pemilu karena membatalkan hak konstitusional Khofifah Indar arawansa dan Herman S. Sumawiredja. Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) setempat juga sempat menduga adanya ketidaknetralan KPU Jatim sehingga secara khusus memeriksa Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, Minggu (25/8/2013) lalu.

Advertisement

Bambang Yuwono Wakil Ketua Tim Kampanye Bambang-Said melalui siaran persnya, Rabu (28/8/2013), memaparkan pihaknya menilai ada tiga hal yang mengindikasikan kerja KPU Jatim tidak profesional. Ketiga hal itu adalah, pertama, tidak tersedianya data tempat pemungutan suara (TPS) per desa hingga H-1 pemberian suara oleh pemilih.

Anggota Komisi A DPRD Jatim ini menegaskan, Tim BambangSaid sudah dua kali mengajukan surat tertulis permintaan data rekap TPS per desa tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh KPU Jatim. Ketua KPUD Jawa Timur malah meresponsnya agar menghubungi KPU kabupaten/kota setempat. Hal ini, menurut Bambang, menunjukkan kerja KPU Jatim sebagai penyelnggara pilgub tidak profesional.

Kedua, tidak adanya TPS khusus di rumah sakit dan di rumah tahanan, padahal telah diatur dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemilih dalam kondisi khusus harus dilayani hak pilihnya. Menurut Bambang, KPU Jatim berpendapat tidak memungkinkan membuat DPT di rumah sakit dan di rumah tahanan. Bambang menegaskan, tindakan KPU Jatim dalam hal ini adalah tindakan menghilangkan hak pilih seseorang dengan sengaja dan hal ini melanggar undang-undang.

Advertisement

Ketiga, tim pemenangan pasangan BambangSaid menilai situasi senyap sosialisasi Pilgub Jatim 2013. Menurut Bambang, situasi senyap Pilgub Jatim ini terlihat dari minimnya alat peraga sosialisasi yang disebarkan oleh KPU Jatim, sehingga berpotensi pada rendahnya tingkat kehadiran pemilih di TPS.

Potensi ketidakhadiran pemilih karena tidak tahu tanggal pemberian hak suara di TPS dan tidak tahu siapa saja pasangan calonnya, katanya. Tim Kampanye BambangSaid memperkirakan, situasi senyap ini patut diduga akan menguntungkan pasangan calon tertentu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif