News
Kamis, 1 Agustus 2013 - 01:31 WIB

PILGUB JATIM 2013 : KPU Pusat Ambil Alih Penetapan Khofifah-Herman

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cagub Khofifah Indar Parawansa berbincang dengan Kuasa Hukum pengadu pasangan bakal calon Gubernur Jatim Khofifah-Herman, Otto Hasibuan (kanan), ketika menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Jatim di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (25/7/2013). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Pasangan Cagub-Cawagub Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawiredja (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Rabu (31/7/2013) malam, menetapkan pasangan calon Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawiredja sebagai peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dengan nomor urut empat.

Advertisement

Penetapan pasangan Khofifah-Herman itu dilakukan setelah sejumlah komisioner KPU menggelar rapat pleno di Gedung KPU, Jl Diponegoro, Jakarta. Pengambilalihan tugas KPU Jatim itu dilakukan karena tiga dari lima anggotanya dinonaktifkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gara-gara dianggap melanggar kode etik terkait pemalsuan data syarat kepesertaan pemilu pasangan Sukarwo-Saifullah Yusuf.

“Meninjau ulang atau membatalkan keputusan KPU Jatim Nomor 18/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada Jatim 2013, dan mengganti dengan keputusan KPU Nomor 41 yang isinya menetapkan pasangan Khofifah-Herman sebagai peserta Pilkada,” kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik ketika dihubungi seusai rapat pleno, Kamis (1/8/2013) dini hari.

Penetapan pasangan Khofifah-Herman itu disahkan melalui Surat Keterangan (SK) Nomor 41, sementara penetapan nomor urut pasangan tersebut dituangkan dalam SK Nomor 42 untuk tahun 2013. Langkah cepat itu dilakukan KPU pusat sesuai perintah DKPP yang bersifat final dan mengikat.

Advertisement

“DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Provinsi Jawa Timur untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya, serta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Rabu.

DKPP mengabulkan gugatan Khofifah-Herman yang digugurkan oleh KPU Jatim sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena persentase dukungan dari partai politik kurang dari 15%. Tiga dari lima anggota KPU Jatim diberhentikan sementara oleh DKPP karena melanggar kode etik. Mereka adalah Agung Nugroho, Nadjib Hamid, dan Agus Mahfud Fauzi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif