News
Jumat, 17 Juni 2016 - 20:36 WIB

PILGUB DKI JAKARTA : Teman Ahok Gugat UU Pilkada Tanpa Konsultasi, Ahok: Mereka Main Sendiri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Relawan Teman Ahok dalam sebuah acara di Jakarta. (Istimewa/Temanahok.com)

Pilgub DKI Jakarta masih panas. Hari ini, Teman Ahok ikut menggugat UU Pilkada tanpa berkosultasi dengan Ahok.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja (Ahok) menegaskan tidak memiliki hubungan dengan para relawannya, yaitu Teman Ahok. Penegasan itu terkait langkah Teman Ahok yang ikut mengajukan judicial review terhadap revisi UU Pilkada tanpa sepengetahuan Ahok.

Advertisement

Hal tersebut terjadi lantaran langkah Teman Ahok beserta sejumlah gerakan pendukung calon independen lainnya, seperti Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) dan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/6/2016) demi mengajukan gugatan atas hasil revisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada.

Ditanya tentang hal itu, Ahok mengatakan tidak mendapatkan informasi tersebut dari relawan pengumpul KTP tersebut dan hanya mengetahui dari membaca berita. “Mereka enggak ada konsultasi ke saya. Jadi betul-betul Teman Ahok ini enggak ada hubungan sama saya. Mereka main maju sendiri aja,” ujarnya di Balai Kota DKI, Jumat (17/6/2016).

Dia mengatakan sikap Teman Ahok yang berjalan tanpa bertanya atau berkomuniasi dengannya bukan kali pertama. Hal tersebut juga sudah dibicarakan dengan CEO Cyrus Network Hasan Nasbi. “Gue kan kenal sama Hasan nih. Gue tanya kok bisa gitu? Dia jawab juga tak bisa mengontrol Teman Ahok. Cuma minjemin tempat aja,” katanya.

Advertisement

Meski demikian, dia tak menyebut langkah Teman Ahok tersebut kebablasan. Pasalnya, masih ada benang merah antara pemikiran dirinya dan Teman Ahok.

“Waktu dulu saya bilang mau pasangan lagi dengan Djarot, mereka enggak keberatan. Cuma kan Pak Djarot enggak berani masukin nama. Tujuan mereka tuh yang penting saya bisa ikut [Pilkada DKI 2017],” jelas Ahok.

Beleid yang digugat oleh Teman Ahok adalah UU No. 8/2015 tentang Pilkada. Pasal 41 dan 48 adalah dua pasal yang mengatur tentang syarat dukungan yang harus berasal dari pemilih yang sudah terdaftar pada pemilu sebelumnya; dan kewajiban melapor dalam waktu tiga hari bagi pemilik data KTP dukungan yang tidak bisa ditemui oleh petugas KPU saat proses verifikasi.

Advertisement

Sebelumnya, Amalia Ayuningtyas, Jubir Teman Ahok, menjawab soal tidak adanya konsultasi dengan Ahok. “Kami justru tidak mau menganggu Pak Ahok dengan hal seperti ini. Jika kita yakin ini benar, pasti akan kita lakukan. Jika kita ragu, atau berpotensi merugikan Pak Ahok, pasti kita konsultasikan. Lagi pula gugatan ini tidak hanya untuk Jakarta, tapi untuk Indonesia. Kami yakin pak Ahok sangat paham ini,” katanya yang dikutip situs Teman Ahok, Jumat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif