News
Selasa, 23 Mei 2023 - 16:09 WIB

Pihak AG Bingung, Mario Dandy Tak Kunjung Diadili

Lukman Nur Hakim  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG, 15, memasuki mobil tahanan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Antara/Rivan Awal Lingga)

Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum AG, Bhirawa J Arifi heran Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas yang merupakan tersangka utama penganiayaan David Ozora belum menjalani proses persidangan. 

Bhirawa mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan terkait hal ini, lantaran Mario Dandy terlebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus ini.

Advertisement

“Ini sebenarnya jadi pertanyaan bagi kami ya karena posisi tersangka Mario Dandy kan jauh di awal dibandingkan anak AG, namun di sini dalam posisi anak AG sudah menuju kasasi berkas pelimpahan (Mario Dandy) kepolisian kejaksaan belum juga kunjung selesai,” kata Bhirawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/5/2023), melansir Bisnis.com.

Bhirawa mempertanyakan alasan polisi yang menyebut berkas Mario Dandy belum rampung. Dia bahkan bingung karena polisi seolah-olah susah sekali menuntut atau mencapai keadilan dalam kasus yang menjerat kliennya.

Advertisement

Bhirawa mempertanyakan alasan polisi yang menyebut berkas Mario Dandy belum rampung. Dia bahkan bingung karena polisi seolah-olah susah sekali menuntut atau mencapai keadilan dalam kasus yang menjerat kliennya.

“Ini menjadi pertanyaan bersama dan kami juga bingung kenapa kok ini susah sekali kita ingin menuntut atau mencapai keadilan di negeri ini,” ujarnya.

Berlangsung Panjang Seperti yang diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebut penanganan perkara kasus penganiayaan Mario Dandy, 20, dan Shane Lukas, 19, terhadap David Ozora, 17 berlangsung panjang. 

Advertisement

“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo, Minggu (21/5/2023).

Trunoyudo menjelaskan, kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan sehingga hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.

“Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang,” ucapnya. Dia menambahkan, kasus ini juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/ SCI) dan masih menunggu hasil dari para penyidik.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pihak AG Bingung, Mario Dandy Tidak Kunjung Diadili”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif