News
Rabu, 25 Mei 2011 - 11:58 WIB

Pidato pakai bahasa Inggris di KTM GNB, SBY dinilai langgar UU

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Presiden SBY dikritik dan dinilai melanggar UU. Gara-garanya, SBY menyampaikan pidato dengan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukaan konferensi tingkat menteri (KTM) ke-16 Gerakan Non Blok (GNB) di Grand Hyatt Hotel, Nusa Dua, Bali.

“Menurut UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya pasal 28 menyebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” kata pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana , Rabu (25/5/2011).

Advertisement

Merujuk pada pasal tersebut, artinya presiden tidak boleh lain, selain menggunakan bahasa Indonesia dalam penyampaian pidatonya. Meski demikian, dalam UU tidak disebutkan sanksi bila dilanggar kewajiban tersebut.

“Presiden sebagai penyelenggara negara tentu harus memberi tauladan atas kepatuhan hukum wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam setiap pidato resminya di Indonesia. Masalah ini seharusnya diketahui oleh para staf Presiden,” tutur pria bergelar profesor ini.

Advertisement

“Presiden sebagai penyelenggara negara tentu harus memberi tauladan atas kepatuhan hukum wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam setiap pidato resminya di Indonesia. Masalah ini seharusnya diketahui oleh para staf Presiden,” tutur pria bergelar profesor ini.

Hikmahanto juga menjelaskan, masih dalam UU yang sama, dalam pasal 32 ayat 1 juga disebutkan bahwa, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

“Konsekuensinya GNB sebagai forum internasional wajib menggunakan bahasa Indonesia karena diselenggarakan di Indonesia,” jelasnya.

Advertisement

Namun atas sejumlah aturan penggunaan bahasa Indonesia bagi pejabat negara itu, agar tidak terulang lagi pelanggaran UU, Hikmahanto memberi solusi UU tersebut diamandemen.

“Oleh karenanya UU 24/2009 perlu ditinjau ulang dan diamandemen sehingga memungkinkan Presiden menggunakan bahasa Inggris dalam event-event internasional di Indonesia,” tuturnya.

Dalam pidato bahasa Inggrisnya di hadapan peserta, SBY menekankan pentingnya gerakan non blok ini. Bahkan menurut dia, sejarah dunia akan berbeda tanpa GNB.

Advertisement

“Saya tidak ragu bahwa sejarah dunia akan berbeda tanpa GNB. Tanpa kita, bahaya bipolarisme akan benar-benar mendominasi abad ke-20 dan negara-negara sedang berkembang akan termarjinalkan,” ujar SBY dalam pembukaan KTM ke-16 GNB.

Dalam pembukaan KTM GNB, SBY menyampaikan pidato dengan judul ‘Fighting for Peace, Justice and Prosperity in the 21st Century’. Acara ini dihadiri para menteri negara-negara yang tergabung dalam GNB.

(detik.com/tiw)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Bahasa Inggris SBY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif