News
Senin, 17 Januari 2022 - 10:20 WIB

Pidana Mati Predator Seksual Bukan Solusi untuk Pemulihan Korban

Predator seksual di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, yang memerkosa 13 santriwati, dituntut pidana mati dan denda serta pidana tambahan berupa kebiri kimiawi.

Ichwan Prasetyo   Newswire     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Aktivis mengikuti kampanye antikekerasan terhadap perempuan di Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Selain menyerukan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, kampanye itu juga mendesak pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang telah masuk dalam program legislasi nasional. (Antara/Basri Marzuki)

Solopos.com, SOLO – Predator seksual di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, yang kini menjalani proses hukum dalam perkara perkosaan terhadap 13 santriwati, dituntut pidana mati dan denda serta pidana tambahan berupa kebiri kimiawi. Dia juga dituntut restitusi untuk korban senilai Rp331 juta.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif