News
Sabtu, 13 Februari 2021 - 04:40 WIB

Picu Polemik, MUI Minta SKB Seragam Direvisi

Edi Suwiknyo  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Emoji wanita berjilbab (The Verge)

Solopos.com, JAKARTA — Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam memicu polemik. Majelis Ulama Indonesia alias MUI meminta pemerintah merevisi SKB seragam yang dibikin deretan menteri kabinet Presiden Joko Widodo tersebut.

Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengatakan revisi ini bertujuan agar SKB seragam yang dibikin tiga menteri ini tidak memicu polemik, kegaduhan, serta ketidakpastian hukum. Amirsyah Tambunan menyampaikan, MUI menekankan agar aturan SKB Tiga Menteri ini dibatasi pada pihak yang berbeda agama.

Advertisement

Baca Juga: Sadis! Pria di Ogan Ilir Bacok 3 Orang di Jalanan...

Sebab, klausul “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu” bisa dimaknai luas dan beragam.

“Implikasi ini harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain,” ujar Buya Amirsyah dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (12/2/2021).

Advertisement

Sebaliknya, imbuh Buya Amir, bila pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang.  Menurut tausiah tersebut, ujar Buya Amir, sekolah bisa saja memandang itu sebagai bagian proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mullia terhadap peserta didik.

Diklaim Proporsional

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa aturan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri soal keputusan seragam dan atribut khusus keagamaan hanya untuk sekolah negeri. Dirjen Paudasmen Kemendikbud Jumeri mengatakan SKB ini sangat proporsional, menetapkan aturan sesuai dengan ranahnya.

“Sekolah seperti madrasah atau sekolah keagamaan itu kan di bawah Kementerian Agama. SKB ini tidak mengatur sekolah di bawah Kemenag maupun sekolah agama lain. Ini untuk mengatur sekolah di bawah pemerintah daerah dan sekolah yang di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hanya sekolah negeri,” kata Jumeri dalam konferensi pers, Kamis (11/2/2021).

Advertisement

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif