News
Kamis, 4 Januari 2024 - 11:21 WIB

Petugas Satpol PP Garut yang Viral Dukung Gibran Disanksi Tak Digaji 3 Bulan

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar belasan okum Satpol PP Garut mendukung Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dipantau di Jakarta, Selasa (2/1/2023). ANTARA/Fauzi Lamboka

Solopos.com, GARUT — Sebuah video berdurasi 19 detik yang menayangkan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan diri dukungan terhadap cawapres no urut 02 Gibran Rakabuming Raka tersebar dan viral di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.

Satpol PP Garut sudah menindaklanjuti dan memintai keterangan terhadap anggota tersebut terkait pembuatan video dukungan terhadap cawapres.

Advertisement

Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, anggota Satpol PP yang membuat video menyampaikan diri mendukung calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dipastikan diberi sanksi.

“Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan,” kata Rudy, kepada wartawan di Garut, Rabu (3/1/2024), dilansir Antara.

Advertisement

“Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan,” kata Rudy, kepada wartawan di Garut, Rabu (3/1/2024), dilansir Antara.

Bupati menyayangkan adanya sejumlah anggota Satpol PP Garut dengan pakaian seragam tugas menyatakan diri memberikan dukungan terhadap salah satu cawapres.

Namun status mereka yang menyampaikan dukungan itu, kata dia, bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), melainkan statusnya sebagai tenaga kontrak.

Advertisement

Bupati menyampaikan adanya tindakan tersebut tentu pihaknya melalui Satpol PP Garut memberikan sanksi kepada mereka yakni tidak boleh bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan, dan paling rendah satu bulan.

Ia memastikan semua anggota Satpol PP Garut yang terlibat menyatakan diri dukungan terhadap salah satu cawapres itu mendapatkan sanksi.

“Sanksinya itu ada yang tiga bulan tidak boleh bekerja, tidak mendapatkan gaji, yang paling rendah adalah satu bulan,” katanya.

Advertisement

Ia menyampaikan kejadian tersebut menjadi pembelajaran dan peringatan agar tidak ada lagi hal serupa terjadi menunjukkan euforia dukungan kepada pihak pasangan calon presiden.

Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat adanya kejadian tersebut. “Kita lakukan lagi pembinaan-pembinaan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Di saat yang sama, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut menelusuri kasus itu. “Sedang melakukan penelusuran untuk mencari informasi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Rabu.

Advertisement

Hasil pengamatan sementara dalam video, kata dia, ada unsur dugaan pelanggaran tidak netral anggota Satpol PP Garut. Diketahui pembuatan video tersebut juga lokasinya di tempat fasilitas pemerintah.

“Kesimpulan sementara diduga ada pelanggaran karena menggunakan seragam lengkap dan lokasi pembuatan video juga diduga fasilitas pemerintah,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya secepatnya akan melakukan pemanggilan untuk keperluan klarifikasi terkait dengan video tidak netral Satpol PP Garut.

Penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Garut, di antaranya meliputi kebenaran anggota Satpol PP Garut, kemudian status kepegawaiannya sehingga lebih pasti dalam penerapan pasal yang dilanggarnya.

Terkait dengan lama penelusuran kasus tersebut, dia mengatakan bahwa berdasarkan aturan Bawaslu Garut memiliki waktu maksimal 5 hari ke depan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif