News
Rabu, 6 Februari 2019 - 22:00 WIB

Petisi Tolak Remisi Terpidana Pembunuhan Wartawan Raih 44.000 Tanda Tangan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Petisi penolakan terhadap remisi untuk I Nyoman Susrama–terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Prabangsa–di laman Change.org telah mendapat lebih dari 44.000 tanda tangan. Petisi ini dibuat Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan, pada 27 Januari 2019 lalu.

Pemberian remisi terhadap Susrama tertuang dalam Keppres No. 29/2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018. Dalam Keppres itu, Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman tersebut.

Advertisement

Penolakan terhadap pemberian remisi juga terjadi dalam bentuk demonstrasi di lebih dari 30 kota di Indonesia sejak 24 Januari lalu. Demonstrasi itu dilakukan oleh AJI di tingkat kota, yang didukung oleh lembaga swadaya masyarakat, komunitas lembaga bantuan hukum dan pers kampus.

“Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa pada 11 Februari 2009 lalu. Motif pembunuhan terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang dibuat Prabangsa di harian Radar Bali dua bulan sebelumnya. Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi, dan barang bukti di persidangan, berujung vonis bersalah terhadap Susrama,” kata Abdul Manan di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/2/2019).

Abdul Manan mengatakan demonstrasi di sejumlah kota itu menunjukkan banyaknya ketidaksetujuan terhadap langkah presiden memberikan keringanan hukuman terhadap pembunuh jurnalis itu.

Advertisement

“Ini menunjukkan bahwa pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis menjadi keprihatinan tidak hanya komunitas pers, tapi juga publik. Dukungan yang disampaikan melalui petisi online di Change.org adalah salah satu buktinya,” kata Abdul Manan.

Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Sasmito, mengatakan petisi online ini akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Hukum dan HAM. AJI berharap dengan petisi ini Presiden bersedia mencabut remisi Susrama.

“Melihat banyak aksi protes dan besarnya dukungan melalui petisi online, sudah sepatutnya Presiden Joko Widodo mencabut remisi tersebut,” kata Sasmito.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif