News
Kamis, 14 Januari 2016 - 12:10 WIB

PETISI ONLINE : Petisi Dukung Kusrin Si Perakit TV Lulusan SD Ditandatangai Puluhan Ribu Orang

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petisi dukungan untuk Kusrin. (Istimewa/Change.org)

Petisi online di laman Change.org mengumpulkan dukungan untuk Kusrin si perakit TV lulusan SD.

Solopos.com, SOLO – Kejari Karanganyar memusnahkan barang bukti tindak pidana pelanggaran pasal 120 ayat (1) UU No. 3/2014 tentang Perindustrian. Sebanyak 116 televisi tabung merek Veloz, Maxreen, Vitron, dan Zener itu milik warga Dusun Wonosari, RT 002/RW 003, Jatikuwung, Gondangrejo, Muhammad Kusrin, 42.

Advertisement

Publik dunia maya (netizen) menyesalkan sikap pemerintah maupun institusi hukum. Mereka merasa pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak memberikan kesempatan warga berwirausaha.

Sebuah petisi online laman Change.org telah ditandatangai puluhan ribu orang dalam waktu kurang dari 24 jam. Petisi itu ditujukan kepada Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk tidak membinasakan industri kecil, dengan disitanya televisi rakitan milik Muhammad Kusrin dan pada pekan ini dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Muhammad Izzudin Shofar, penggagas petisi melalui Change.org, mengatakan publik kembali mendengar berita penangkapan Muhammad Kusrin, seorang pria lulusan SD itu, karena berusaha membuat televisi rakitan dari onderdil bekas. Dia memaparkan dirinya tak menantang SNI, tetapi pemerintah perlu membuktikan mereka mendukung industri kecil.

Advertisement

“Seharusnya Kusrin yang hanya lulusan SD ini diberi pembinaan bagaimana mengurus perijinan SNI dan sebisa mungkin diberi keringanan karena industrinya yang bersifat kecil. Bukan malah langsung dibui,” kata Izzudin dalam petisi yang dikutip Solopos.com, Kamis (14/1/2015).

Dia menuturkan hal itu akan berdampak pada orang-orang kreatif lainnya yang takut mengekspresikan kreativitasnya karena akan berhadapan langsung dengan bui. Diketahui, Pengadilan Negeri Karanganyar menyatakan Kusrin diputuskan bersalah karena melanggar UU Perindustrian setelah ditangkap pada Maret 2015.  Pengadilan juga memutuskan agar dilakukan pemusnahan sekitar 116 televisi tabung itu.

“Jadi sejauh mana pemerintah sungguh-sungguh untuk mendukung industri dalam negeri?,” demikian petisi tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif