News
Rabu, 28 April 2010 - 15:55 WIB

Petisi 28: Periksa Boediono di KPK!

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - internet

Jakarta— Aktivis Petisi 28, Haris Rusli Moti meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Presiden Boediono di Kantor KPK. Haris tidak sependapat dengan alasan yang disampaikan Wakil Ketua KPK M. Yasin, yang menilai Wapres Boediono sebagai simbol negara sehingga tidak boleh diperiksa di KPK.

“Jabatan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan diskriminasi secara hukum. Di depan hukum, kedudukan warga negara sama,” ujar Haris, Rabu (28/4).

Advertisement

Haris meminta agar Boediono sebagai pejabat negara memberi teladan kepada rakyatnya dengan menghormati hukum. Di sisi lain, KPK juga tidak boleh diskriminatif dengan mengistimewakan Wapres Boediono dalam pemeriksaan.

Menurut rencana, KPK akan memeriksa Boediono sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. Pemeriksaan akan berlangsung di Istana Wapres. Boediono adalah salah satu pejabat yang harus bertanggung jawab atas kasus Bank Century.

inilah/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif