Wibi Pangestu Pratama Faustina Prima Jibi Ichwan Prasetyo | Solopos.com
Solopos.com, JAKARTA — Pajak karbon segera berlaku pada April 2022 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Kebijakan itu pada tahap baru diterapkan pada pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU berbahan bakar batu bara.