News
Senin, 22 Mei 2017 - 21:00 WIB

Pesta Seks Gay di Ruko, Pemilik & Penari Striptis Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti penggerebekan pesta seks di tempat fitnes yang disinyalir sebagai tempat prostitusi gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Empat pemilik tempat fitnes dan enam penari striptis menjadi tersangka dalam kasus pesta seks gay di ruko di Kelapa Gading.

Solopos.com, JAKARTA — Dari 141 orang pria yang ditangkap dari sebuah tempat fitnes di Rumah Toko (Ruko) Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT15/03, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Minggu (22/5/2017) malam, polisi menetapkan 10 orang tersangka. Mereka diduga terlibat dalam bisnis pesta esek-esek para gay di ruko itu.

Advertisement

Adapun dari 10 orang tersebut empat diantaranya merupakan pihak pemilik atau manajemen PT Atlantis yang merupakan pengelola tempat fitnes tersebut. Sedangkan enam lainnya kedapatan menari striptis terdiri atas dua orang tamu yang secara sukarela menari, dan empat orang lainnya yang memang penari.

“Sudah menemukan, ada 10 orang, 4 orang pemilik dan sebagai kegiatan di situ dan 6 orang sebagai penarinya, penari striptis. Semuanya laki laki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Senin (22/5/2017).

Diantara 141 orang yang digerebek tersebut, polisi juga menemukan empat orang warga negara asing. Mereka adalah seorang dari Singapura, dua orang dari Malaysia, dan satu lainnya dari Inggris.

Advertisement

Dalam kesempatan berbeda, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono menyebutkan berdasarkan interogasi, tempat fitnes ini sudah beroperasi selama tiga tahun. Namun, dalam satu tahun terakhir, khususnya pada Minggu, tempat ini selalu ramai.

“Setiap hari minggu mengadakan event striptis, mengundang tanu untuk melihat kegiatan tersebut,” katanya.

Dia melanjutkan bahwa para penari striptis akan dikenakan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara sementara penyedia lokasi akan dikenakan pasal 4 ayat 2 dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Fenomena Lgbt Pesta Gay
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif