News
Jumat, 2 Januari 2015 - 20:30 WIB

PESAWAT AIRASIA DITEMUKAN : Tayangkan Jenazah Korban, TV One Terkena Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Helikopter Sea Hawk US Navy angkut korban Airasia QZ 8501, Jumat (2/1/2015). (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Pesawat Airasia ditemukan. Pemerintah tak hanya fokus dalam evakuasi, melainkan juga memperhatikan tayangan media massa yang meliput kasus tersebut.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi kepada Breaking News TV One karena menayangkan jenazah korban pesawat Airasia QZ-8501, Selasa (30/12/2014). Pemerintah juga meminta lembaga penyiaran pemerintah dan swasta mematuhi kode etik dalam penayangan berita bencana.

Advertisement

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melayangkan surat teguran kepada salah satu stasiun televisi swasta lantaran dinilai melanggar pedoman penyiaran. Surat peringatan juga dilayangkan kepada salah satu TV swasta dan LPP.

“KPI sudah mengeluarkan teguran lisan dan 31 Desember 2014 berupa dua teguran. Satu peringatan tertuju untuk lembaga penyiaran swasta dan LPP. Itu saja clue-nya,” katanya di kantor Wapres, Jumat (2/1).

Merujuk siaran pers KPI, tiga stasiun televisi tersebut adalah TV One, Metro TV, dan TVRI. Atas pelanggaran etika penyiaran tersebut, Kemenkominfo, dan KPI akan terus berkoordinasi untuk mendisiplinkan industri media.

Advertisement

Agar pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi, Rudiantara meminta media televisi, cetak, dan online mematuhi kode etik selama meliput dan memberitakan peristiwa bencana/kecelakaan. “Harusnya jadi efek jera. Salah satu LPS sms ke saya mereka katakan mohon maaf dan pastikan tidak akan terjadi lagi,” ujarnya.

Kendati ditegur, media tersebut tidak diwajibkan untuk menyatakan permohonan maaf secara terbuka di publik. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, pemerintah akan melayangkan teguran yang lebih keras.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada program Breaking News yang ditayangkan TV One pada 30 Desember 2014 pada pukul 14.44 WIB.

Advertisement

Pelanggaran yang dilakukan adalah menayangkan jenazah korban kecelakaan pesawat Airasia QZ-8501 yang dalam kondisi tanpa busana lengkap saat dievakuasi. Gambar tersebut ditayangkan secara close up tanpa diedit dengan durasi kurang lebih 10 menit.

KPI Pusat menilai tayangan tersebut sangat tidak santun dan telah menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat, khususnya keluarga korban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan serta program siaran jurnalistik mengenai peliputan bencana/musibah.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 25 huruf a, b dan c serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 40, Pasal 49 dan Pasal 50 huruf d. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif