News
Minggu, 4 Januari 2015 - 05:00 WIB

PESAWAT AIRASIA DITEMUKAN : Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Izin Airasia QZ 8501

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyelam SAR gagal beraksi, Jumat (2/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Beawiharta)

Pesawat Airasia ditemukan di kawasan Pangkalan Bun. Kemenhub membentuk tim mengusut keluarnya izin terbang QZ 8501.

Solopos.com, JAKARTA — Kemenhub membentuk tim guna menyelidiki keluarnya izin terbang Airasia QZ 8501 di hari Minggu. Investigasi kini sedang dilakukan.

Advertisement

“Kami dengar ada perubahan jadwal. Maka dari itu, akan kami lakukan investigasi kenapa bisa lolos,” imbuh Plt Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murdiatmojo dalam jumpa pers di Kemenhub, Jakarta, Sabtu (3/1/2015).

Pembekuan izin sementara itu sampai ada hasil investigasi yang jelas siapa pejabat atau otoritas yang terlibat terkait penerbitan izin di hari yang bukan jadwal terbang.

Advertisement

Pembekuan izin sementara itu sampai ada hasil investigasi yang jelas siapa pejabat atau otoritas yang terlibat terkait penerbitan izin di hari yang bukan jadwal terbang.

“Terbang tanpa hak. Tidak Sesuai dengan aturan atau sesuai dengan izin yang diberikan. Dia [Airasia] terbang Surabaya-Singapura jika sesuai jadwal adalah hari Senin Selasa Kamis Sabtu. Tapi dia melakukan penerbangan Rabu Jumat Minggu. Di mana di hari-hari itu tidak ada izinnya,” tutur dia.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah memanggil sejumlah pihak terkait urusan izin terbang mulai dari Angkasa Pura I, Otoritas Bandara Juanda, ATC, dan maskapai.

Advertisement

Menurut dia, izin perubahan jadwal terbang rute Surabaya-Singapura dari Dirjen Perhubungan Udara tak ada tetapi, bandara tetap mengizinkan terbang.

“Bisa jadi, tidak mungkin pesawat bisa terbang tanpa kaitan dengan pihak-pihak terkait, apakah itu operator bandara, atau ATC, atau pengatur slot, termasuk pemberi izin di kementerian. Ini kita coba,” jelas Hadi.

Djuraid menekankan dugaan oknum di internal Kemenhub yang juga bermain dalam urusan perizinan itu.

Advertisement

“Kami semua investigasi, dan Pak Menteri mengatakan bahwa tidak segan-segan menjatuhkan sanksi yang setimpal, siapa yang bersalah, apakah ATC-nya, pengelola bandaranya, atau internal Kementerian Perhubungan,” urai dia.

“Hanya Dirjen Perhubungan Udara yang berwenang memberikan izin rute, nah kemudian proses sehari-harinya, ada unsur bandara, ATC, atau unsur maskapai, tapi izin 6 bulan sekali hanya dari Dirjen Udara. Makanya kita investigasi bukan AirAsia saja tapi juga pihak lain,” tutur dia.

Manajemen Evaluasi

Advertisement

Pihak Airasia belum bisa memberikan komentar banyak terhadap pembekuan izin terbang ini. Presiden Direktur Airasia Sunu Widyatmoko mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif.

“Terkait dengan keputusan Kementerian Perhubungan, dari pembekuan itu akan dilakukan tahapan evaluasi, kami sepenuhnya bekerja sama,” jelas Sunu dalam jumpa pers di Surabaya kemarin.

“Saya tidak akan memberikan pernyataan terkait pembekuan tersebut sampai dikeluarkannya hasil evaluasi,” tutup dia.

Dalam dunia penerbangan perubahan jadwal terbang harus diatur secara ketat. Karena menyangkut pengaturan lalu lintas udara. Terlebih jalur penerbangan Indonesia yang dikenal sibuk sehingga slot penerbangan harus benar-benar diatur untuk menghindari kecelakaan.

Angkasa Pura I Juanda sebagai pengelola Bandara Internasional Juanda enggan berkomentar soal jadwal penerbangan Airasia yang berubah. AP I menyerahkan persoalan tersebut ke Dirjen Perhubungan Udara.

“Masalah itu, silahkan tanya langsung ke Pak Djoko, Plt Dirjen Perhubungan Udara karena beliau yang lebih menguasai,” kata GM PT Angkasa Pura I Cabang Juanda, Trikora Hardjo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif