News
Selasa, 4 Oktober 2022 - 04:10 WIB

Perwira Polda NTB Diduga Ajukan Kredit Fiktif Atas Nama 199 Polisi

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kredit fiktif anggota Polri. (seattle.cbslocal.com)

Solopos.com, MATARAM — Seorang perwira Polri berinisial IMS diduga terlibat dalam kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,38 miliar.

Saat bertugas sebagai Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB, IMS diduga mengajukan kredit fiktif dengan mengatasnamakan 199 polisi.

Advertisement

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengantongi bukti keterlibatan anggota Polri berinisial IMS tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra, Senin (3/10/2022), mengatakan bukti tersebut sesuai dengan upaya jaksa dalam pemenuhan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra, Senin (3/10/2022), mengatakan bukti tersebut sesuai dengan upaya jaksa dalam pemenuhan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Pegawai Pegadaian Brosot Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp4,9 Miliar

“Jadi sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang pemenuhan alat bukti keterlibatan yang bersangkutan (IMS), itu semua sudah ada,” kata Bratha seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Yang jelas, bukti yang mendukung untuk hal itu (penetapan tersangka) sudah ada, mulai dari keterangan saksi, dokumen sitaan, hingga ahli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujarnya.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp115 M, Eks Pimpinan Bank Jateng Divonis 13 Tahun

Bahkan adanya pengakuan IMS dalam kesaksian di persidangan untuk dua terdakwa dari pihak BPR juga sudah dikantongi penyidik.

Advertisement

“Jadi, semua alat bukti sudah ada,” ucapnya.

Namun Bratha menambahkan kejaksaan belum bisa mengambil sikap. Bukan karena belum ada putusan dua terdakwa dari pihak BPR, melainkan menunggu rencana koordinasi lebih lanjut antara Kejati dengan Polda NTB.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pinjaman Bergulir Rp1 Miliar di Solo, 60 Orang Diperiksa

Advertisement

“Dari koordinasi inilah nanti akan dilihat, apakah Polda NTB atau tetap kami yang melakukan pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

Anggota Polri berinisial IMS muncul dalam kasus ini sebagai pihak yang mengajukan kredit fiktif untuk 199 anggota Polri.

Periode pengajuan itu berlangsung mulai tahun 2014 hingga 2017, ketika IMS menjabat sebagai Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB.

Baca Juga: Diduga Korupsi Pinjaman Bergulir Rp1 Miliar, Pria Lansia Solo Ditahan

Selama mengemban jabatan tersebut, IMS melihat peluang adanya kerja sama pinjaman kredit antara Polda NTB dengan BPR dan IMS mendapat perlakuan khusus dalam kerja sama antarlembaga tersebut.

Dengan memanfaatkan kerja sama itu, IMS diduga mengajukan pinjaman kredit dengan mencatut nama 199 orang anggota Polri.

Jaksa telah mengantongi peran IMS ketika masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka yang kini sudah berstatus terdakwa, yakni Johari yang berperan sebagai Account Officer dan Agus Fanahesa sebagai Kepala Pemasaran pada BPR Cabang Batukliang.

Baca Juga: Korupsi Rp1,3 M, Mantan Bos BKK Weru Sukoharjo Dituntut 7 Tahun Penjara

Namun selama proses penyidikan berjalan, IMS tidak pernah sekalipun hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Ketika itu jaksa hanya melakukan pemanggilan terhadap IMS secara patut.

Bratha memastikan bahwa kasus ini tidak akan selesai sampai kepada dua terdakwa dari pihak BPR, mengingat pihak yang bertanggung jawab maupun menikmati kerugian negara Rp2,38 miliar belum terungkap di persidangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif