News
Minggu, 9 Agustus 2015 - 23:45 WIB

PERTUMBUHAN EKONOMI : Ekspor TPT Solo Anjlok 12%

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pekerja industri tekstil (JIBI/Solopos/Dok.)

Pertumbuhan ekonomi, industri TPT terpuruk akibat ekonomi pasar ekspor tradisional lesu.

Solopos.com, SOLO–Nilai ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) triwulan I 2015 di Solo anjlok hingga 12% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Kondisi ekonomi pasar ekspor tradisional yang masih lesu diduga kuat menjadi penyebabnya.

Advertisement

Kepala Bidang Pengembangan Perekonomian Daerah dan Lingkungan Hidup Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, Liliek Setiawan, mengatakan nilai ekspor TPT triwulan I hanya tercapai Rp2,7 miliar. Nilai ekspor tersebut lebih kecil dibandingkan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp2,98 miliar.

Dia tidak memungkiri tujuan ekspor TPT masih mengacu pada pasar tradisional, seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang dan negara-negara di Eropa. Pengembangan pasar non tradisional sangat sulit dilakukan melihat potensi pasar yang masih kecil.

“Espor TPT turun 12 persen dibandingkan tahun lalu. Alasannya, tidak bisa tidak bahwa negara tujuan ekspor masih tradisional. Kami bukannya tidak mau mengembangkan pasar nontradisional, tetapi memang karena pasarnya kecil. Jadi kalaupun dikembangkan kontribusinya tidak signifikan,” ujar dia saat ditemui wartawan di kawasan Benteng Vastenburg, Jumat (7/8/2015).

Advertisement

Selain TPT, menurutnya, yang cukup berpotensi adalah produk alas kaki, seperti sepatu dan sandal. “Penjualan ini tidak hanya tumbuh dari ekspor, tetapi dalam negeri pula,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kebijakan pemerintah yang membatasi transaksi menggunakan mata uang dolar AS mengatasi pelemahan rupiah juga harus dipertimbangkan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh setengah-setengah dalam menerapkan kebijakan.

“Bukannya kami menggalakkan dolar, tetapi mengonversikan dolar ini pengusaha sudah rugi selisih kurs sehingga babak belur dulu. Harus dibedakan nasionalisme dengan tidak nasionalisme. Pemerintah juga harus membuat peraturan principle asing mau menerima rupiah, itu baru bisa,” katanya.

Advertisement

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, mengaku mengeluarkan Permendag No. 53/2015 tentang Ketentuan Impor TPT Batik dan TPT Motif Batik. Permendag itu dikeluarkan untuk melindungi produk batik asli Indonesia.

Menurutnya, saat ini Indonesia digempur oleh banyaknya produk tekstil impor bermotif batik. Jika dibiarkan, kondisi tersebut bakal menggerus industri batik nasional. “Apalagi ini menjelang MEA dan jangan sampai justru memukul mundur industri nasional, terutama industri budaya yang dikerjakan usaha kecil di tingkat desa,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif