News
Selasa, 1 Juni 2010 - 20:16 WIB

Pertamina belum dapat izin menaikkan harga elpiji

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum memberikan lampu hijau kepada PT Pertamina (Persero) untuk merealisasikan niatnya menaikkan harga elpiji non subsidi sebesar Rp 1.000 per Kilogram (Kg).

“Belum sampai pada persetujuan,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (1/6).

Advertisement

Menurut Mustafa, dalam masalah kenaikan harga elpiji non subsidi ini, sebenarnya Kementerian BUMN tidak dalam posisi memberikan persetujuan karena hal tersebut masuk dalam aksi korporat yang dilakukan BUMN Migas itu.

“Jadi kami hanya dilaporkan dan dikonsultasikan. Sekarang masih tahap konsultasi-konsultasi. Lebih baik kita tunggu kapan waktu yang tepat untuk itu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) mengaku sudah mengajukan usulan kenaikan harga sebesar Rp 1.000 per Kg kepada pemerintah. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.

Advertisement

Usulan kenaikan tersebut diajukan karena BUMN Migas tersebut kerap menelan kerugian dari penjualan elpiji jenis tersebut.

Dengan Contract Price Aramco (CPA) Mix US$ 718 dan kurs rupiah Rp 9.074/US$ maka harga keekonomian elpiji non subsidi sekitar Rp 8.508 per Kg, sementara saat ini harga elpiji jenis tersebut dijual dengan harga Rp 5.850 per Kg sehingga Pertamina harus menanggung kerugian sekitar Rp 2.658 per Kg.

Pertamina memperkirakan konsumsi elpiji non subsidi pada tahun ini sekitar 1,2 juta metric ton dan elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg pada tahun 2010 sekitar 3 juta metric ton sehingga total konsumsi elpiji di tanah air mencapai 4,2 juta metric ton.

Advertisement


dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Elpiji Tabung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif