News
Minggu, 5 April 2015 - 23:40 WIB

Pertama, Wanita Pemerkosa di Korea Selatan Dihukum

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

Korea Selatan untuk kali pertama memberikan hukuman kepada seorang wanita yang melakukan pemerkosaan.

Solopos.com, SEOUL – Korea Selatan selama ini menganggap wanita selalu menjadi korban pemerkosaan. Oleh karena itu, negara tersebut tidak menerima lelaki yang dirugikan akibat tindakan seksual.

Advertisement

Namun kini, untuk kali pertama, Korea Selatan mendakwa wanita pemerkosa. Wanita bernama Jeon itu dituduh telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap kekasihnya. Wanita 45 tahun itu melakukan percobaan pemerkosaan setelah sang kekasih mengatakan ingin putus.

Seperti dilansir laman Koreajoongangdaily.com, Jumat (3/4/2015), Jeon membius kekasihnya untuk mecoba memperkosanya. Jaksa setempat mengungkapkan, ketika bangun, kekasih Jeon itu sudah dalam keadaan terikat.

Saat itu, Jeon berusaha melakukan hubungan seksual dengan pria itu. Namun, pria itu malah mencoba melarikan diri.

Advertisement

Jeon pun memukul kekasihnya dengan palu. Atas tindakannya itu, Jeon bisa dijerat hukuman 10 tahun penjara atau denda 15 juta won atau setara dengan Rp177 juta.

“Ini adalah kasus pertama penuntut mendakwa seorang wanita atas tuduhan percobaan pemerkosaan,” kata jaksa

Korea Selatan telah merevisi undang-undang mengenai pemerkosaan, 2013 lalu. Kini, seorang wanita bisa dihukum atas tuduhan pemerkosaan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif