News
Senin, 9 September 2013 - 17:42 WIB

PERSIS VS PSS SLEMAN : Ketua Panpel Divonis Bersalah Gelar Pertandingan Tanpa Izin

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Panpel pertandingan Persis Solo, Roy Saputra bersama dua anggota Panpel menjalani persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (9/9/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Ketua Panpel pertandingan Persis Solo, Roy Saputra bersama dua anggota Panpel menjalani persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (9/9/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Terdakwa kasus pelanggaran ketertiban umum yang menyebabkan terjadinya kerusuhan suporter, Roy Saputro, 36, menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (9/9/2013). Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persis Solo asal Keprabon, Banjarsari, Solo itu divonis pidana denda Rp300.000.

Advertisement

Perbuatan Roy dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana telah didakwakan kepadanya, Pasal 510 KUHP tentang Pelanggaran Ketertiban Umum. Perbuatan Roy yang dimaksud adalah sebagai menggelar pertandingan antara Persis Solo melawan PSS Sleman di Stadion Manahan, Solo, Rabu (4/9/2013), tanpa izin polisi.

Roy menjalani sidang bersama terdakwa lain, yakni Sekjen Pasoepati, Anwar Sanusi, 43, dan Sekretaris Pasoepati Solo Selatan, Apri Trianto (bukan Agus seperti diberitakan sebelumnya), 28. Kedua terdakwa lain divonis hakim tunggal, Mion Ginting, dengan hukuman yang sama dengan Roy. Jika tidak dapat membayar denda yang telah ditentukan, ketiganya harus menjalani hukuman kurungan selama sepekan.

“Para terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan yang didakwakan Pasal 510 KUHP sehingga harus dinyatakan bersalah. Mengadili para terdakwa dengan hukuman pidana denda Rp300.000 karena menggelar keramaian di muka umum, yakni melaksanakan pertandingan sepak bola Persis Solo melawan PSS Sleman di Stadion Manahan, Rabu, tanpa izin Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta,” ucap hakim membacakan putusan.

Advertisement

Pada sidang itu terungkap Roy mengajukan izin ke Polresta dua hari sebelum pertandingan digelar atau Senin (2/9/2013). Padahal, menurut saksi dari Polresta, Ipda Drajat Wahyono, izin harus diajukan setidaknya dua pekan sebelum hari H. Roy kepada hakim mengakui dirinya telat mengajukan izin. Lebih lanjut disampaikan Roy kepada hakim, dirinya mendapat jawaban atas pengajuan izin tersebut sehari setelah diajukan atau Selasa (3/9/2013).

“Polisi menolak izin yang saya ajukan. Tapi teman-teman Pasoepati terus mendesak agar pertandingan itu tetap digelar. Saya memang salah,” aku Roy kepada hakim.

Anwar kepada hakim mengaku ikut bertanggung jawab atas terselenggaranya pertandingan lanjutan kompetisi Divisi Utama Liga Prima Indonesia Sportindo itu.
Ditanya hakim mengenai tugasnya dalam pertandingan itu, warga Ngresep, Ngemplak, Boyolali itu mengatakan, hanya membantu Roy.

Advertisement

“Saya tahu pertandingan itu tanpa izin, saya tahu itu salah besar,” ulas Anwar kepada hakim.

Hal yang sama disampaikan Apri. Kepada hakim warga Kelurahan/Kecamatan Serengan, Solo itu mengatakan bertugas di lapangan. Selain itu ia juga bertugas membelikan tiket bagi Pasoepati sesuai pesanan. Atas putusan tersebut seluruh terdakwa menerima.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, semula penyidik Polresta Solo hanya menetapkan satu tersangka, Roy. Belakangan diketahui selain Roy, penyidik juga menetapkan status tersangka bagi Anwar dan Apri, beberapa lama setelah penetapan status bagi Roy. Hal tersebut sesuai pernyataan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, yang menerangkan kemungkinan tersangka bertambah masih terbuka. Pasalnya, penyidik masih mendalami peran Anwar dan Apri. Mereka disangka dengan Pasal 510 KUHP.

Seperti diketahui, kerusuhan suporter kala laga Persis Solo melawan PSS Sleman mengakibatkan tujuh orang luka-luka. Lima orang di antaranya harus dirawat intensif di RS Brayat Minulya karena mengalami luka berat di kepala.

Advertisement
Kata Kunci : Panpel Persis Pss Sleman Vonis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif