News
Rabu, 15 April 2015 - 02:40 WIB

PERPRES 26/2015 DIGUGAT : Kata JK Indonesia Apa Saja Bisa Digugat

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla menutup peringatan HPN, Senin (9/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Joko Sulistyo)

Perpres 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden digugat.

Solopos.com,  JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan hasil gugatan uji materi terhadap Peraturan Presiden No.26/2015 tentang Kantor Staf Presiden kepada Mahkamah Agung.

Advertisement

Menurut dia, gugatan yang dilakukan terhadap peraturan pemerintah merupakan hal yang lumrah terjadi di Indonesia sebagai negara demokrasi.

“Sekarang kan Indonesia ini apa saja digugat. Banyak sekali yang uji materi, itu urusan MA,”ujarnya, Selasa(14/4/2015).

Mantan Wakil Presiden periode 2004-2009 itu enggan berkomentar banyak dan menanggapi dingin ketika dimintai tanggapan terkait dukungannya terhadap pemerintah sebagai pihak tergugat.

Advertisement

“Aduh masa mau dukung-dukung. Saya juga tidak paham itu,”sambungnya.

Sebelumnya, empat aktivis yang mengaku mantan relawan Jokowi-JK mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung atas Peraturan Presiden (Perpres) No.26/2015 tentang Kantor Staf Presiden.

Penggugat menilai beleid itu bertentangan dengan Pasal 13 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 4 Ayat 2 UU 9/2008 tentang Kementerian Negara.

Advertisement

Dalam Perpres baru, kewenangan Kantor Staf Presiden meluas dibandingkan dengan Perpres sebelumnya. Dalam Perpres No.190/2014, tugasnya hanya memberikan dukungan komunikasi politik, memberikan rekomendasi, monitoring, hingga evaluasi isu strategis kepada presiden dan wakil presiden.

Namun, dalam Perpres No.26/2015, Kantor Staf Presiden memiliki empat fungsi inti, yakni pengendalian, penyelesaian masalah secara komprehensif, percepatan, dan pemantauan kemajuan program-program prioritas nasional.

Tak hanya itu, Kepala Staf Kepresidenan juga diberi kewenangan untuk membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian/lembaga.?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif