News
Minggu, 3 November 2019 - 16:38 WIB

Perppu KPK Tak Terbit Sebelum Putusan MK, Jokowi Dianggap Mengada-Ada

Ilham Budhiman  /  Bisnis  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Wadah Pegawai KPK membawa bendera kuning saat melakukan aksi malam renungan bertajuk "Pemakaman KPK" di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu menyikapi pelemahan KPK seusai DPR mengesahkan revisi UU KPK. (Antara - Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA -- Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kapan saja. Hal ini menepis alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak akan menerbitkan Perppu KPK dalam waktu dekat.

Menurut Bivitri, penerbitan Perppu KPK tidak tergantung dari proses uji materi di Mahkamah Konstitusi yang saat ini tengah berjalan. Tak hanya itu, penerbitan perppu juga tidak tergantung pada proses legislasi.

Advertisement

"Jadi Perppu itu kapan saja presiden secara subjektif merasa ada hal ihwal kegentingan memaksa bisa keluar, [perppu]" kata Bivitri, di suatu diskusi pada Minggu (3/11/2019).

Pernyataan itu menanggapi isyarat Presiden Joko Widodo yang tidak akan menerbitkan Perppu KPK lantaran menghormati proses judicial review atau uji materi di MK. Perppu KPK dibutuhkan untuk membatalkan UU baru KPK hasil revisi yaitu UU No. 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK.

Bivitri mengatakan bahwa presiden juga tidak memiliki batas waktu untuk menerbitkan perppu. Contohnya adalah ketika Perppu Ormas diterbitkan setelah UU Ormas lima tahun berlaku.

Advertisement

Jokowi Menghindar Ditanya Kapan Terbitkan Perppu KPK

"Apakah tergantung MK? Juga tidak. Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan MK sebagai yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan perppu," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, secara prosedural pun tidak ada kaitannya sama sekali. Karena itu, menurut Bivitri, pernyataan Jokowi agar menunggu proses uji materi di MK keliru dan mengada-ngada.

Advertisement

Tal hanya itu, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu menyebut bahwa hakim MK juga tak akan tersinggung apabila Perppu KPK diterbitkan Jokowi di tengah proses uji materi.

Dampak Ekonomi Jika Jokowi Batal Terbitkan Perppu KPK

Hal ini menurutnya lantaran hakim MK akan memahami bahwa penerbitan perppu adalah sebagai kebijakan hukum. Sedangkan MK berbicara soal inkonstitusionalitas dari pasal-pasal di UU tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif