News
Senin, 2 Januari 2023 - 15:27 WIB

Perppu Cipta Kerja Dianggap Bentuk Kudeta Konstitusi, Jokowi Tanggapi Santai

Akbar Evandio  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi sebut pro dan kontra Perppu Cipta Kerja hal wajar.

Solopos.com, JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai atas pro dan kontra yang terjadi imbas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Dia tak menyikapi secara lugas pendapat sejumlah pihak yang menyebut penerbitan Perppu sebagai bentuk pembangkangan dan kudeta terhadap konstitusi Indonesia serta gejala yang menunjukkan otoritarianisme pemerintahannya. Presiden Jokowi hanya menyebut perbedaan pendapat atas terbitnya Perppu Cipta Kerja ini adalah hal yang wajar.

Advertisement

“Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra,” kata dia kepada wartawan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).

Presiden Jokowi menegaskan pemerintah selalu siap menjelaskan semua alasan di balik penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Advertisement

Presiden Jokowi menegaskan pemerintah selalu siap menjelaskan semua alasan di balik penerbitan Perppu Cipta Kerja.

“Namun, semua bisa kami jelaskan,” ulas Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Advertisement

Menurut ekonom dan pakar kebijakan publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, pemerintah seharusnya khawatir apabila publik kembali marah dan berniat untuk kembali melancarkan aksi massal. Sebab, kemarahan publik di 2023 bakal menambah beban berat ekonomi Indonesia.

“Pemerintah harusnya khawatir bila publik kembali marah dan berniat aksi massal kembali karena kemarahan publik di 2023 akan menambah berat ekonomi di tengah ancaman resesi 2023 ke depan,” ujar Achmad melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (1/1/2023).

Dia juga melihat pemerintah seolah-olah sedang mempertontonkan otot kekuasaan dengan mempermainkan rasa kegentingan situasi geopolitik, menjadikan konflik Rusia dan Ukraina sebagai tameng.

Advertisement

“Yang tampak di mata publik adalah bukan situasi mendesak karena konflik Rusia dan Ukraina, melainkan desakan oligarki yang ingin konten Perppu Cipta Kerja ini segera diterapkan,” ujar Achmad.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut penerbitan Perppu sebagai bentuk pembangkangan dan kudeta terhadap konstitusi Indonesia serta gejala yang menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Jokowi.

“Presiden justru menunjukkan kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis,” ucap Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dikutip Minggu.

Advertisement

Daripada menerbitkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi seharusnya menerbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang massif dari seluruh elemen masyarakat.

Namun, lanjut dia, Jokowi justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review. Saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan Perppu.

“Perintah MK jelas bahwa pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan Perppu,” ujarnya.

Selain itu, alasan diterbitkannya Perppu, yakni dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia, disebut alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal.

“Penerbitan di ujung tahun juga menunjukkan Presiden tidak menghendaki ada reaksi dan tekanan dari masyarakat dalam bentuk demonstrasi dan lainnya, karena mengetahui warga dan masyarakat sedang dalam liburan akhir tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penerbitan aturan ini bersifat mendesak lantaran ketidakpastian ekonomi global yang tinggi dan resesi global yang mengancam perekonomian Indonesia.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2/2022 [Cipta Kerja] dan tertanggal 30 Desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” kata Airlangga pada Jumat (30/12/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ini Jawaban Jokowi Soal Pro Kontra Perppu Cipta Kerja

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif