News
Sabtu, 3 April 2021 - 09:12 WIB

Perpanjangan SIM via Aplikasi Diluncurkan 12 April, Begini Alur Layanannya

Newswire  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat izin mengemudi. (Indonesia.go.id)

Solopos.com, JAKARTA -- Tak lama lagi pengemudi sepeda motor dan mobil yang membutuhkan perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM cukup melakukannya lewat aplikasi. Layanan perpanjangan SIM online ini segera meluncur pada 12 April 2021.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menyatakan siap meluncurkan aplikasi khusus untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi A dan C. Dengan layanan ini, pemilik SIM tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Satpas SIM.

Advertisement

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan layanan ini bisa dinikmati masyarakat setelah peluncuran yang direncanakan pada 12 April 2021.

Baca juga: Setahun Kasus Covid-19 Masih Fluktuatif, Disiplin Protokol Kesehatan Jadi PR untuk Klaten

Advertisement

Baca juga: Setahun Kasus Covid-19 Masih Fluktuatif, Disiplin Protokol Kesehatan Jadi PR untuk Klaten

"Nanti [perpanjangan SIM lewat HP] setelah launching yang rencananya tanggal 12 April," ungkap Jati seperti dikabarkan Detik.com, Kamis (1/4/2021)

Informasi mengenai layanan SIM online lewat aplikasi ini sebelumnya sudah dikabarkan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf seperti dikutip Antara.

Advertisement

Baca juga: Penyakit Otak Misterius Landa Kanada, Ini Faktanya

Verifikasi

Selanjutnya, pemohon perpanjangan SIM via aplikasi memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

Setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.

Advertisement

Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM. Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Baca juga: Mantan Kapten Persis Solo Gabung PSIM Jogja

Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari. Berikutnya, sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Advertisement

Tahapan layanan SIM via aplikasi selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

"Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja," tutur dia. Yusuf menambahkan pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain, atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif