News
Kamis, 1 Maret 2018 - 16:15 WIB

PERPAJAKAN SOLO: Duh, 2 WP Nakal di Solo Rugikan Negara Rp21,8 M

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng II, Rida Handanu (tengah) didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo, Muslim Gunanta (kiri) saat jumpa pers di Gedung Pertemuan Best Western Hotel, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (28/2/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

2 WP nakal rugikan negara Rp21,8 miliar.

Solopos.com, SUKOHARJO—Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah (DJP) Kanwil Jawa Tengah II menangani dua wajib pajak (WP) nakal pada tahun 2017. Kedua WP itu merupakan orang pribadi (OP) dan dinilai merugikan negara senilai Rp21,8 miliar.

Advertisement

Namun demikian, DJP Kanwil Jateng tak menyebutkan dua nama WP nakal itu. Akan tetapi, keduanya beralamat di Solo. Bahkan, satu di antaranya masuk kasus pengemplangan pajak senilai Rp16,8 miliar yang masuk persidangan.

Sementara satunya sudah dilakukan gijzeling atau penahanan. WP ini sudah dibebaskan setelah melunasi tunggakan pajak senilai Rp5 miliar.

Advertisement

Sementara satunya sudah dilakukan gijzeling atau penahanan. WP ini sudah dibebaskan setelah melunasi tunggakan pajak senilai Rp5 miliar.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng II, Rida Handanu didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo, Muslim Gunanta di Best Western Hotel, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (28/2/2018).

Sebelumnya dilakukan pemberian reward kepada WP pribadi, lembaga atau perusahaan dalam acara Tax Gathering Apresasi Untuk Wajib Pajak Bersinergi Mengumpulkan Penerimaan Negara 2018 di Gedung Pertemuan hotel tersebut yang dihadiri Wabup Sukoharjo, Purwadi.

Advertisement

“Penegakan hukum terhadap penunggak pajak dilakukan. Pada 2017 telah diselesaikan dan sekarang masih proses di PN senilai Rp16.8 miliar dan gijzeling senilai Rp5 miliar,” kata Rida. (baca juga: PERPAJAKAN SOLO : Pengusaha Tekstil Ini Terancam 6 Tahun Penjara karena Gelapkan Pajak Rp17,3 Miliar)

Menurutnya, WP OP dibagi dua yakni OP karyawan dan OP pengusaha atau pengusaha nonkaryawan.

“Kepatuhan bayar pajak penghasilan bagi OP karyawan cukup baik. Sekarang ini kami berupaya untuk menertibakan OP pengusaha untuk lebih tertib membayar pajak penghasilan. Di Kanwil DJP Jateng II jumlah OP pengusaha sebanyak 274.000 orang, sedangkan OP karyawan sebanyak 1,32 juta orang,” paparnya.

Advertisement

Di sisi lain, target pendapatan pajak wilayah Jateng II tahun 2018 senilai Rp 12,5 triliun atau naik 25% dibandingkan dengan 2017 lalu. Dia menilai kenaikan tersebut wajar dilihat dari perkembangan ekonomi tahun lalu.

“Realisasi target tahun 2017 hampir Rp10 trilun atau senilai Rp9,9 T karena momentum ekonomi semakin membaik. Kami mengajak semua pihak untuk menjaga momentum ekonomi baik ini karena banyak investasi masuk di Sukoharjo, Karanganyar dan Cilacap,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan target penerimaan pajak di KPP Pratama Sukoharjo 2018 senilai Rp1,4 triliun atau naik 30% dibanding tahun lalu. Sayangnya, DJP Kanwil Jateng II tak menyebutkan target realisasi pada 2017.

Advertisement

Rida juga meminta kepada WP agar tak khawatir dengan keterbukaan perbankan yang akan berlaku pada April mendatang.

“Kebijakan keterbukaan perbankan akan berlaku April mendatang untuk tingkat nasional dan September 2018 untuk jenjang Internasional. Tak perlu khawatir atas keterbukaan perbankan tersebut. Dirjen pajak akan berusaha membimbing wajib pajak agar bisa melaporkan perpajakannya dengan baik di tahun ini [2018],” katanya.

Sedangkan Kepala KPP Pratama Sukoharjo, Muslim Gunanta, menyatakan akan mengintensifkan pemanfaatan data pihak ketiga untuk kepentingan pengawasan.

“Termasuk data lembaga keuangan yang akan mulai pada April 2018,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif