News
Minggu, 1 Januari 2023 - 20:47 WIB

Perokok: Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bisa Tingkatkan Konsumsi Rokok

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemerintah berencana penjualan rokok eceran atau ketengan tahun depan. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA–Rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan kembali menuai pro dan kontra dari sejumlah elemen masyarakat, tak terkecuali konsumen. Komunitas Perokok Bijak menilai aturan ini tidak masuk akal karena sulit diimplementasikan.

“Kalau tidak boleh jual ketengan, sanksinya apa? Yang melanggar mau dipenjara? Silakan saja turunkan polisi dan TNI untuk mengawasi begitu banyak pedagang asongan dan sopir angkot yang membeli rokok ketengan. Artinya kalau bikin aturan yang masuk akal dan bisa diaplikasikan,” ujar Ketua Komunitas Perokok Bijak Suryokoco Suryoputro melalui rilis, Minggu (1/1/2023).

Advertisement

Suryokoco menilai konsumen akan selalu mencari cara agar dapat mengakses rokok. Alih-alih mengurangi konsumsi, larangan penjualan rokok ketengan justru akan meningkatkan konsumsi rokok karena harus membeli dalam jumlah banyak sekaligus.

Padahal, lanjut Suryokoco, banyak konsumen yang sengaja membeli batangan untuk meminimalisasi konsumsi rokok.

Advertisement

Padahal, lanjut Suryokoco, banyak konsumen yang sengaja membeli batangan untuk meminimalisasi konsumsi rokok.

“Kalau perokok itu beli satu bungkus jadi lebih boros. Tapi kalau ketengan, beli ketika mau saja, jadi konsumsinya tidak bebas. Ketika keliatan barangnya ada dan masih banyak, konsumsinya juga jadi banyak,” imbuhnya.

Dia meyakini, apabila aturan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi perokok anak, bahkan dirinya menilai aspek edukasi yang justru harus diperkuat. Pemerintah, lanjutnya, dapat mengoptimalkan peran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menjalankan fungsi edukasi kepada anak sekolah.

Advertisement

Hal ini justru membuat konsumen beralih mencari rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah. Suryo juga menjelaskan Komunitas Perokok Bijak telah menaati aturan, yaitu rokok hanya diperbolehkan bagi orang dewasa atau berusia 18 tahun ke atas. Pihaknya juga selalu mengimbau konsumen membeli rokok yang legal dengan pita cukai dan tidak merokok di dekat anak-anak.

“Di sosmed kita suka mengingatkan yang dewasa untuk tidak merokok di dekat anak. Apabila ada anak kita pindah ke tempat lain. Kita juga tidak menyuruh anak beli rokok. Kita paham yang boleh beli rokok itu yang sudah berumur. Kita juga tahu adabnya orang merokok harus di tempat yang sudah ditentukan,” pungkas Suryo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan pemerintah akan mengeluarkan larangan penjualan rokok ketengan pada 2023. Rencana larangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Dalam beleid itu tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Ma’ruf Amin menyampaikan larangan penjualan rokok batangan juga menjadi salah satu amanat UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, langkah tersebut harus dijalankan.

Advertisement

“Aturan ini merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan,” tuturnya kepada wartawan di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Kabupaten Semarang, Selasa (27/12/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Komunitas Perokok Bijak: Larangan Penjualan Rokok Ketengan Tak Masuk Akal. https://kabar24.bisnis.com/read/20230101/15/1613853/komunitas-perokok-bijak-larangan-penjualan-rokok-ketengan-tak-masuk-akal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif