News
Senin, 12 Oktober 2015 - 17:00 WIB

PERNIKAHAN SEJENIS : Cegah Kejadian Boyolali, Penghulu Gunungkidul Diminta Waspadai Jenis Kelamin

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Acara tasyakuran di Boyolali yang bikin geger warga, Minggu (10/10/2015). (Hijriah AW/JIBI/Solopos)

Pernikahan sejenis di Boyolali juga menimbulkan kekhawatiran di daerah lain, termasuk di Gunungkidul.

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi terjadinya pernikahan sejenis. Senin (12/10/2015), seluruh penghulu di Gunungkidul dikumpulkan untuk diberi pengarahan dan pembekalan akan adanya potensi tersebut.

Advertisement

Kepala Kemenag Gunungkidul Nur Abadi mengatakan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu tersebut dikumpulkan untuk mencegah pernikahan sejenis di Gunungkidul. Untuk itu, penghulu diminta lebih cermat lagi sebelum melakukan akad nikah.

“Kami tidak ingin kejadian di Boyolali terjadi di Gunungkidul. untuk itu, kami minta para penghulu untuk lebih berhati-hati lagi sebelum menikahkan,” kata Nur Abadi kepada awak media, Senin (12/10/2015).

Dia menjelaskan, secara kasat mata perbedaan jenis kelamin itu mudah dikenali. Namun saat akan menikahkan, jika penghulu mengalami keragu-raguan terhadap jenis kelamin kedua mempelai, bisa dilakukan pemeriksaan secara medis terlebih dahulu.

Advertisement

“Untuk pemeriksaan, kami sudah bekerja sama dengan pihak puskesmas. Tidak masalah proses pernikahan agak terlambat, karena yang terpenting pernikahan itu tidak dilakukan sesama jenis,” ujar dia.

Larangan pernikahan sesama jenis tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/1974 tentang Pernikahan. Dalam pasal 1 dijelaskan, yang dimaksud perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

“Hingga saat ini belum ada satu pun pernikahan yang mencurigakan. Kalau ada yang coba mengajukan pernikahan sejenis, maka akan langsung kami tolak,” seru Nur Abadi.

Advertisement

Terpisah, anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PKS, Ari siswanto, mengapresiasi langkah Kemenag mengumpulkan petugas KUA dan penghulu. Dia pun berharap pernikahan sejenis tidak terjadi di Gunungkidul. “Tugas ini bukan hanya untuk penghulu atau petugas KUA, masyarakat juga harus berperan aktif, karena yang tahu detail kondisi lingkungan sekitar adalah masyarakat sendiri,” kata Ari kemarin.

Dia menjelaskan, pernikahan sesama jenis merupakan hal yang diharamkan. Ajaran ini menyalahi kodrat sebagai manusia, budaya masyarakat dan agama. “Saya kira tidak hanya di Islam, larangan itu juga berlaku di semua agama. Apa yang terjadi di Bali dan Boyolali harus dijadikan pelajaran, karena jika dibiarkan akan memicu adanya gerakan sosial,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif