News
Sabtu, 9 Juli 2022 - 20:43 WIB

Pernah Tantang Polisi, Anak Kiai Jombang: Kalian Licik dan Picik

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Video saat Mas Bechi menolak panggilan polisi pada Februari 2022 setelah ditetapkan sebagai buronan kasus pelecehan seksual. (Youtube tvOneNews)

Solopos.com, JOMBANG – Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi, 42, pernah mengungkapkan takkan pernah mau datang memenuhi panggilan polisi.

Meskipun dilaporkan telah mencabuli lima santriwati di pondok pesantren milik ayahnya, K.H. Muhammad Mukhtar Mukthi, Mas Bechi menyatakan apa yang dituduhkan kepadanya merupakan rekayasa.

Advertisement

Pernyataan menolak panggilan polisi itu disampaikan Mas Bechi dalam Instagram Live pada Februari 2022 lalu.

“Gak perlu penghancuran nama baik. Kenapa kalian gak berani main gentle? Karena kalian licik dan picik, kalian keroyok saya itu sudah berapa aja. Saya tidak akan pernah nyerah, tidak akan pernah. Nah sekarang saya buktikan sekarang masih di rumah, saya masih bisa rokokan enak, saya masih bisa makan, minum ngopi, jik isah guyon,” ujar Mas Bechi sebagaimana dikutip dari videonya yang diunggah kanal Youtube tvOneNews, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga: 5 Pendukung Anak Kiai Jombang Ditetapkan Jadi Tersangka

Advertisement

Mas Bechi menegaskan, dirinya selalu di pondok pesantren milik ayahnya dan tak ke mana-mana. Namun ia mengakui tidak menggubris surat panggilan polisi yang dilayangkan kepadanya.

Alasannya, karena dirinya merasa tak bersalah atas pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

“Tanda bahwa saya tidak ke mana-mana, bahwa saya itu tidak seperti yang mereka katakan dalam surat bahwa saya itu sudah tersangka, bahwa saya sudah melakukan macem2, disebar kepada media-media. Saya tidak pernah ke mana-mana, mereka kirim surat kepada saya saya diemin sampai sekarang. Saya tidak pernah ke mana-mana dan mereka juga tidak pernah ke sini. Lha kalau saya disuruh ke sana, masiya sampai kiaamat ya gak gelem, sampai kiamat aku gak akan datang,” tandasnya.

Baca Juga: Jangankan Anak Kiai Jombang, Putri Nabi Saja Tak Kebal Hukum

Advertisement

Pendamping korban pelecehan, Ana Abdillah, mengakui pernah melihat video tersebut. Ia mengungkapkan, video itu dibuat Mas Bechi pada Februari 2022 sementara status buronan sudah disematkan polisi kepada Mas Bechi pada Januari 2022.

“Benar, video itu tepatnya Februari 2022, dia menantang kepolisian. Sepanjang proses hukum selama tiga tahun tersangka menampakkan sikap arogan. Bahkan saat sudah DPO dia masih dengan arogan memasang flyer di mana-mana akan konser dan lain-lain. Ini memang menunjukkan sikap yang sangat arogan,” katanya.

Baca Juga: Ketua PBNU Komentari Kasus Dugaan Cabul Anak Kiai Jombang

Seperti diketahui, anak kiai Jombang K.H. Muhammad Mukhtar Mukthi, Mas Bechi, 42, sudah ditahan setelah dikepung lebih dari 15 jam di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang milik ayahnya, Kamis (7/7/2022) malam.

Advertisement

Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun karena disangka mencabuli 5 orang santriwatinya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat (8/7/2022), menyatakan Mas Bechi disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP.

Baca Juga: Disangka Cabul, Anak Kiai Jombang Terancam Hukuman 12 Tahun

“Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022), sebagaimana dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Baca Juga: Demi Keamanan, Persidangan Anak Kiai Jombang Digelar di PN Surabaya

Dia mengungkapkan anak kiai Jombang itu disangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya.

Perbuatan tidak terpuji terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.

Anak kiai Jombang itu melakukan kejahatan seksual kedua di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Berhasil Ditangkap, Anak Kiai Jombang Dibawa ke Mapolda Jatim

“Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,” katanya.

Advertisement

Dalam perkara tersebut, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, yang terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.

“Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Geram, Warganet Serbu Youtube Motivator Terdakwa Pencabulan Siswa

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif