Solopos.com, JAKARTA -- Gugatan eks Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Himawatty, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya dikabulkan PTUN Jakarta. Sitti menggugat Jokowi yang memecat dirinya buntut pernyatannya yang menyebut perempuan bisa hamil karena berenang bareng di kolam renang dengan lelaki.
"Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd," kata ketua majelis hakim PTUN Jakarta, Danan Priambada, seperti dikutip