News
Jumat, 19 November 2021 - 09:00 WIB

Permen PPKS Jawaban Konkret atas Darurat Kekerasan Seksual di Kampus

Berdasarkan survei di 79 kampus di 29 kota diperoleh data 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus tempat mereka bekerja.

Ichwan Prasetyo   Newswire     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tujuan penerbitan dan pemberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. (itjen.kemdikbud.go.id)

Solopos.com, SOLO – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan perguruan-perguruan tinggi di Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat kekerasan seksual.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif