News
Senin, 18 Desember 2023 - 14:10 WIB

Perludem Minta KPU Sediakan Posko Kesehatan untuk KPPS

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyiapkan bilik suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) unik dalam bus di TPS 7 Kampung Tegalmulyo, Nusukan, Banjarsari, Solo, Selasa (8/12/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan posko kesehatan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) saat pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung.

“Setidaknya, (KPU) menyediakan titik-titik yang on call jika ada petugas yang kelelahan saat bekerja,” kata Khoirunnisa yang akrab disapa Ninis, dikutip Senin (18/12/2023) via Antara.

Advertisement

Posko tersebut, lanjut Ninis, juga harus dilengkapi dengan petugas kesehatan dan peralatan medis. Dengan demikian, para petugas yang kelelahan dapat ditangani dengan cepat tanpa harus pergi ke fasilitas kesehatan.

Selain itu, dia juga berharap dalam perekrutan calon petugas KPPS banyak anak muda yang mau mendaftar.

Advertisement

Selain itu, dia juga berharap dalam perekrutan calon petugas KPPS banyak anak muda yang mau mendaftar.

“Keterlibatan anak muda sebagai petugas KPPS diharapkan bisa efektif, karena mereka dinilai lebih sehat, kuat, dan teliti,” tambahnya.

Menurut Ninis, jam kerja petugas KPPS termasuk panjang; karena tidak hanya saat berlangsung proses pemungutan suara, tetapi juga sejak mendirikan tempat pemungutan suara (TPS), penghitungan surat suara, dan membawa logistik dari TPS ke kelurahan.

Advertisement

KPU membuka rekrutmen petugas KPPS untuk Pemilu 2024 pada tanggal 11-20 Desember 2023, yang diperlukan sebanyak 5.742.127 petugas KPPS.

Selain itu, syarat lain pendaftaran calon petugas KPPS ialah berusia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun atau pernah menikah sesuai undang-undang yang berlaku hingga tidak pernah menjadi anggota maupun tim sukses partai politik di daerah masing-masing.

KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Advertisement

Sementara itu, Pemilu Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, dan PDI Perjuangan.

Kemudian, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Hanura.

Lalu, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Advertisement

???????Selain itu Pemilu Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara Pemilu Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pilpres 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif