News
Sabtu, 11 Maret 2023 - 09:15 WIB

Perlindungan LPSK Dicabut, Pesan Pengacara ke Richard Eliezer: Kami Menjagamu

Nugroho Meidinata  /  Newswire  /  Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Richard Eliezer dan Ronny Talapessy. (Instagram/@ronnytalapessy)

Solopos.com, SOLO — Richard Eliezer mendapatkan beragam dukungan buntut pencabutan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat, 10 Maret 2023.

Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan mengatakan alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

Advertisement

“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE [Richard Eliezer] untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” jelasnya, dilansir Antara.

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) huruf c UU No. 13/2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Menanggapi pencabutan perlindungan dari LPSK, pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan perizinan wawancara sudah ada. Bahkan, dia mengatakan LPSK pun setuju dengan sesi wawancara tersebut, asalkan Richard Eliezer.

Advertisement

“Sangat disayangkan semua tahapan perizinan sudah ada. Saya sendiri yang mengecek dan mereka pun setuju. Saya mengkonfirmasi mendengar langsung karena saya telpon, dan mereka bilang silahkan asalkan Icad setuju,” kata Ronny Talapessy dalam unggahan di akun Instagram resminya, @ronnytalapessy.

Dengan dicabutnya perlindungan LPSK kepada Richard Eliezer, Ronny Talapessy berpesan kepada kliennya untuk tidak khawatir. Pasalnya, dia dan keluarga akan terus menjaga Richard Eliezer.

“Rumahmu dan keluargamu yang akan menjagamu gak usah khawatir. Kita akan selalu menjagamu,” tambah dia.

Advertisement

Sebagai informasi, Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 12 tahun penjara.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif