News
Jumat, 4 Desember 2015 - 22:00 WIB

PERLAMBATAN EKONOMI : PPh 21 Buruh Industri Padat Karya Didiskon 50%

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Perlambatan ekonomi mendorong pemerintah terus memberikan kelonggaran, termasuk PPh 21 buruh industri padat karya.

Solopos.com, JAKARTA — Paket kebijakan ekonomi VII yang diluncurkan pemerintah juga mencakup pemberian insentif keringanan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 kepada industri padat karya dengan jumlah pegawai minimal 5.000 orang.

Advertisement

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan memberikan insentif padat karya agar di tengah melambatnya perekonomian nasional tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Bentuknya, lanjut Darmin, berupa keringanan PPh pasal 21 yang merupakan pajak penghasilan karyawan yang dibayar oleh perusahaan.

“Ada keringanan PPh 21 bagi pegawai yang bekerja pada industri padat karya. Jadi pada industri padat karya, tidak untuk semua industri, selama jangka waktu dua tahun,” kata Darmin dalam pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi VII di Kantor Presiden, Jumat (4/12/2015).

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, tarif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah 5%-30% tergantung nominal penghasilan. Adapun, keringanan pajak yang diberikan adalah sebesar 50% dari tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan. “Keringanannya 50%, mulai 1 Januari,” ujarnya.

Advertisement

Untuk menikmati fasilitas ini, imbuh Darmin, wajib pajak badan harus memenuhi enam syarat yang ditetapkan. Pertama, wajib pajak merupakan perusahaan padat karya yang menggunakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5.000 orang. Kedua, menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan PPh Pasal 21.

Ketiga, minimal 50% hasil produksi berorientasi ekspor berdasarkan hasil produksi pada tahun sebelumnya. Keempat, keringanan diberikan kepada pegawai dengan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta. Kelima, pemanfaatan fasilitas subsidi PPh tidak berbarengan dengan fasilitas perpajakan lain yang dinikmati oleh WP Badan tersebut. Keenam, diberikan dalam waktu 2 tahun dan dapat dievaluasi untuk diperpanjang.

“Ini gaji karyawannya jangan yang tinggi-tinggi. Gaji yang dapat fasilitas, yang bawah saja,” pungkas Darmin. Fasilitas pajak ini akan dituangkan dalam payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif