News
Kamis, 22 Oktober 2015 - 21:30 WIB

PERLAMBATAN EKONOMI : Perusahaan Cuma Perlu Bayar PPh 3%, Ini Syaratnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengumuman paket kebijakan ekonomi Presiden Jokowi, Senin (16/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Ismar Patrizki)

Perlambatan ekonomi yang belum reda membuat pemerintah kembali mengeluarkan kemudahan. Kali ini, giliran PPh yang didiskon.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan potongan tarif pajak penghasilan (PPh) kepada perusahaan yang melakukan penilaian ulang atau revaluasi terhadap aset yang dimilikinya.

Advertisement

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan pemerintah akan memberikan potongan tarif PPh atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap kepada perusahaan yang mengajukan proposalnya hingga Desember 2016.

“Apabila proposal itu diterima sampai 31 Desember 2015, maka PPh yang akan dikenakan hanya 3%. Padahal tarif normal PPh final revaluasi itu 10%,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Bambang menuturkan untuk proposal revaluasi yang disampaikan pada periode 1 Januari-30 Juni 2016, maka PPh yang dikenakan hanya 4%. Kemudian untuk proposal revaluasi yang diterima pada 1 Juli-31 Desember 2016 dikenakan PPh 6%.

Advertisement

Menurutnya, revaluasi aset yang dilakukan nantinya akan fokus kepada aset berupa tanah dan bangunan. Pasalnya, banyak perusahaan yang memiliki lahan dan bangunan dengan nilai yang tidak pernah dihitung ulang sejak awal dimilikinya.

“Contohnya saja Bulog yang memiliki gudang di Jl. Gatot Subroto sejak 1970-an. Kalau itu dihitung ulang, saya yakin nilai gudang itu sudah beratus kali lipat secara rupiah,” ujarnya.

Menurutnya, revaluasi aset tersebut akan menguntungkan perusahaan yang memiliki banyak tanah dan bangunan. Apalagi beberapa badan usaha milik negara (BUMN) seperti Bulog dan PT Pos Indonesia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif