News
Kamis, 15 Oktober 2015 - 21:00 WIB

PERLAMBATAN EKONOMI : Paket Ekonomi IV: Korban PHK Bisa Ajukan KUR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan. (JIBI/Solopos/Antara)

Perlambatan ekonomi membuat penyerapan KUR sangat rendah. Kini, korban PHK pun bisa mengajukan KUR.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akan memberikan kemudahan pendanaan kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui kredit usaha rakyat (KUR).

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan korban PHK akan menjadi salah satu kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan KUR. Dengan begitu, korban PHK dapat memulai kegiatan produktif agar tetap memiliki penghasilan.

“Sejalan dengan upaya pemerintah memperluas penerima KUR, maka korban PHK yang kemudian ingin membuka usaha, dapat mengajukan untuk memanfaatkan program ini,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/9/2015).

Darmin Nasution sebelumnya mengatakan akan merevisi aturan mengenai KUR, agar orang yang telah memiliki penghasilan tetap dan TKI dapat memanfaatkannya untuk kegiatan produktif.

Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan memperbanyak jumlah bank yang menyalurkan KUR, untuk memperluas jangkauan penyalurannya. Hal itu sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggenjot penyaluran KUR.

Nantinya penyaluran KUR akan lebih banyak melibatkan bank pembangunan daerah sehingga masyarakat dapat lebih mudah memanfaatkannya, dan mempercepat penyerapannya. Penyerapan KUR hingga 30 September 2015 baru mencapai Rp4,02 triliun, atau sekitar 13,4% dari total alokasi Rp30 triliun sepanjang tahun ini.

Rendahnya penyerapan KUR disebabkan program tersebut baru dapat dilaksanakan pada 18 Agustus 2015, atau empat hari setelah diputuskan pada 14 Agustus 2015. Hingga 30 September 2015, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk baru menyalurkan Rp3,51 triliun. Padahal alokasi yang diberikan pemerintah mencapai Rp21,4 triliun.

Advertisement

Kemudian PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyalurkan Rp349 miliar dari target Rp3,2 triliun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan Rp159 miliar dari target Rp3,2 triliun. Adapun bank pembangunan daerah yang ditugaskan untuk menyalurkan KUR, belum dapat menyalurkannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif