News
Rabu, 27 Januari 2016 - 16:02 WIB

PERLAMBATAN EKONOMI : Inilah Paket Kebijakan Ekonomi Ke-9

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seskab Pramono Anung didampingi sejumlah pejabat pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan V, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/10/2015) petang. (Setkab.go.id)

Perlambatan ekonomi mendorong pemerintah untuk terus mengeluarkan paket kebijakan ekonomi.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akan segera mengeluarkan paket kebijakan ekonomi kesembilan agar dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional, dan menarik investasi dari luar negeri.

Advertisement

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan pihaknya tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengumumkan paket kebijakan ekonomi. Dalam paket tersebut akan ada sekitar tujuh kebijakan yang diambil untuk memudahkan dunia usaha melakukan bisnisnya di dalam negeri.

“Pembahasannya sudah berulang kali, dan harapannya hari jni sudah final. Mungkin ada lima, enam, atau tujuh kebijakan yang akan diumumkan,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (27/1/2016).

Pramono menuturkan regulasi dalam paket kebijakan ekonomi yang diumumkan pemerintah akan terkait langsung dengan revitalisasi peran Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), kelistrikan, dan pelayanan terpadu satu pintu di kepabeanan.

Advertisement

Menurutnya, pemerintah masih perlu melakukan konsolidasi beberapa aturan, agar paket kebijakan ekonomi kesembilan tersebut dapat diumumkan. Pasalnya, Presiden menginginkan 2016 sebagai tahun percepatan kerja, sehingga pemerintah akan terus melakukan deregulasi.

“Nanti paket kebijakan ekonomi akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tetapi tentunya harus mendapat persetujuan Presiden terlebih dahulu,” ujarnya.

Paket kebijakan ekonomi menjadi salah satu senjata pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Presiden beranggapan terlalu banyak aturan yang justru menekan pertumbuhan ekonomi, karena sulitnya berusaha di Indonesia. Oleh karena itu, Presiden memerintahkan seluruh menterinya untuk menginventarisir seluruh aturan yang dianggap menghambat dan memangkasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif